Prajurit KRI Lemadang-632 dan Tim WFQR Lantamal IV melaksanakan evakuasi terhadap sesosok mayat laki-laki mengapung di perairan utara Teluk Sumpat Pulau Bintan, Kepri, Kamis (26/1).
MNOL, Taanjung Pinang – KRI Lemadang-632 salah satu unsur kapal perang jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) melaksanakan evakuasi terhadap sesosok mayat laki-laki mengapung di perairan utara Teluk Sumpat Pulau Bintan, Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (26/1).
Komandan Lantamal IV Tanjungpinang Laksamana Pertama TNI S. Irawan, S.E., mengatakan, penemuan sesosok mayat bermula dari kegiatan KRI Lemadang-632 dengan Komandan Mayor Laut (P) Faisal sedang melaksanakan patroli menemukan kontak benda terapung seperti mayat pada posisi 01° 15’ 55’’ LU -104° 28’ 19’’ LT perairan teluk Sumpat atau berjarak 7,1 Nm dari Tanjung Berakit sebelahutara P. Bintan.
“Setelah didekati dan dipastikan kontak tersebut adalah sesosok mayat, dari identifikasi awal mayat berjenis kelamin laki-laki berumur + 40 tahun dan diperkirakan meninggal sudah lebih dari tiga hari,” jelas Komandan Lantamal IV Tanjungpinang.
“Untuk memastikan identitas dan penyebab kematian, jenazah dievakuasi menuju dermaga Fasharkan Mentigi untuk selanjutnya dibawa RSUD Tanjung Uban guna proses identifikasi,” tegas Komandan Lantamal IV Tanjungpinang.
Selanjutnya Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam hal ini pihak Kepolisian Kepri untuk menyelidiki perihal penemuan mayat yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah Kepri.
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…