Categories: KKPTerbaru

Kebijakan Cantrang, Apakah Jalankan Amanat Konstitusi (?)

MKP Susi Pudjiastuti

MNOL, Jakarta – Dalam beberapa bulan setelah penerbitan Permen Kelautan dan Perikanan No. 32 Tahun 2016 langsung menuai perhatian publik. Gejala dari Kebijakan Cantrang dari kegeraman Menteri Susi adanya illegal fishing. Hal ini menunjukkan keberpihakan Pemerintah pada seluruh rakyat Indonesia.

Hingga lahirnya kebijakan cantrang adalah pintu gerbang menuntaskan masalah IUUF dan kejadian kriminal lainnya. Tugas pemerintah adalah juga soal keberlanjutan ekosistem dan potensi lestari perairan.

Rusdianto Samawa dari PP Muhammadyah menuturkan bahwa kebijakan cantrang ini melanggar konstitusi Republik Indonesia, UUD 1945. Pasalnya, terjadi pengangguran langsung pada berbagai sektor perikanan tangkap sebanyak 1.001.926 orang, pembudidaya ikan kerapu sebanyak sekitar 130.000 orang.
“Saat ini akibat regulasi yang tidak pro-bisnis, selain dampak tersebut di atas, minat berinvestasi di perikanan budidaya, perikanan tangkap dan usaha pengolahan ikan anjlok drastis, serta kepercayaan pembeli di luar negeri terhadap sektor perikanan Indonesia hilang. Total kehilangan penerimaan devisa akibat anjloknya produksi mencapai sebesar sekitar US$ 1.0376 dari total ekspor US$ 1.3405 juta, atau anjlok 77%,” ujar Rusdianto.

Disampaikan pula, banyak kapal baik angkut maupun penangkap ikan di Gabion-Belawan, Batam, Tanjung Pinang, Sibolga, Pontianak, Lampung, Muara Angke, Muara Baru, Indramayu, Brebes, Tegal, Pekalongan, Batang, Juwana, Rembang, Lamongan, Benoa, Bitung, Kendari, Ambon, Tual, Sorong, Merauke yang tidak diberikan perpanjangan ijin beroperasi sehingga mangkrak.

Total kapal yang menganggur menunggu perpanjangan ijin ada sekitar 10.521 buah dengan nilai asset sebesar 6,5 triliun rupiah dan terancam merugi dan rusak tidak terpelihara.

Di samping itu juga, akibat larangan trans-shipment dari fishing ground ke pelabuhan perikanan Indonesia dan dihambatnya perpanjangan ijin kapal nelayan. Sehingga pasokan ikan ke unit pengolahan ikan (UPI) di seluruh Indonesia telah turun sebesar 60% dan enam puluhan perusahaan perikanan tangkap yang taat pada regulasi dan perusahaan pengolahan ikan sudah tidak beroperasi lagi dan terancam bangkrut, karena aturan-aturan KKP yang mematikan.

Akibat Permen KKP No 32 tahun 2016 pembudidaya ikan kerapu hidup di 15 propinsi dihambat menjual ikannya, stok ikan yang siap ekspor saat ini ada 2.700 ton, senilai US$ 40.5 juta di 10 propinsi tidak dapat dijual.

“Padahal target pasar mereka adalah ekspor yang menghasilkan devisa bagi negara dan membuka lapangan pekerjaan bagi warga desa-desa pesisir,” pungkas Rusdianto. (Trianda Surbakti/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 hours ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

14 hours ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

1 day ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

1 day ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago