Published On: Sun, Feb 12th, 2017

Wujudkan Poros Maritim bernafas Nawacita, eSPeKaPe Keluarkan Resolusi Kawal Pertamina

Resolusi eSPeKaPe

MNOL, Jakarta – Organisasi Solidaritas Pensiunan Karyawan Pertamina (eSPeKaPe) dalam memperingati ulang tahunnya yang ke-16 pada 10 Februari 2017 lalu menyampaikan resolusinya untuk kemajuan Pertamina demi kesejahteraan bangsa. Khususnya dalam koridor visi poros maritim dunia yang bernafaskan Nawacita yang dicetuskan oleh Presiden Joko Widodo.

Melalui juru bicaranya, Teddy Syamsuri yang menyatakan bahwa sejatinya visi tersebut untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia sebagaimana yang tertuang dalam Sila Kelima Pancasila. Maka dari itu resolusi ini bertema “Kawal Pertamina Wujudkan Keadilan Sosial”.

Resolusi Pertama, Teddy mengemukakan bahwa Pertamina yang dahulu bernama PT ETMSU (Eksplorasi Tambang Minyak Sumatera Utara) dan kemudian bernama PT Permina pada 16 Juni 1957. “Tanggal itu pula yang ditetapkan sebagai Ulang Tahun Pertamina,” ungkap Teddy.

Sejarah Pertamina tersebut juga melambangkan heroisme perjuangan masyarakat Pangkalan Brandan untuk menasionalisasi tambang minyak BPM (Bataafsche Petroleum Maatschappij). Pasalnya, kemerdekaan Indonesia yang baru saja berumur 12 tahun tentunya membuat Pemerintah belum punya modal untuk membangunnya, dan baru diperoleh dana cukup setelah PT Permina pada 24 Mei 1958 melaksanakan ekspor crude oil perdananya dengan tanker Shuzui Maru ke Jepang.

“Oleh karena itu kami generasi kedua yang berstatus karyawan ini sangat menjunjung tinggi hasil perjuangan dan pengabdian dari para pendahulu generasi pertama yang berstatus pegawai negeri, yang telah merintis dan mendirikan Pertamina dari puing-puing yang berserakan di kilang-kilang minyak Pangkalan Brandan,” terangnya.

Berikutnya, selaku generasi kedua dan pengemban amanat UU No. 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara tetap melaksanakan yang diamanatkan oleh Pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945.

“Sampai kami memasuki purna karya atau menjalani masa pensiun, bersyukur telah berhasil berkontribusi terhadap negara dengan membangun berpuluh ribu Puskesmas, puluhan ribu SD Inpres dan ribuan Pasar Inpres, semua ini ditujukan untuk kemakmuran rakyat,” beber Teddy.

Imbuhnya juga kepada Pertamina saat ini untuk rasa keadilan sosial jangan sekali-kali meninggalkan sejarah di mana Pemerintah sesungguhnya sama sekali tidak bermodal saat mendirikan perusaan migas kebanggaan Indonesia itu.

Kedua, Pensiunan Pertamina sesungguhnya merasa sangat tulus dan ikhlas jika asset Pertamina yang merupakan peninggalan dari hasil karya dan kerja kerasnya ditempatkan menjadi modal dasar pendirian PT Pertamina.

Dimaksudkan modal PT Pertamina (Persero) yang ditempatkan dan disetor pada saat pendirian berasal dari seluruh kekayaan negara yang tertanam di Pertamina, termasuk kekayaan yang tertanam pada anak perusahaan dan perusahaan patungan (joint venture).

“Dengan demikian jelaslah jika asset Pertamina yang kontribusi dari hasil karya kami itu, selanjutnya diwariskan kepada generasi ketiga yang berstatus pekerja untuk melanjutkannya,” tegasnya dalam menyuarakan resolusi tersebut.

Teddy mengisahkan, pada saat itu Menteri Keuangan Boediono menetapkan modal dasar pendirian PT Pertamina (Persero) sebesar Rp200 triliun dengan Surat Keputusan No. 408/KMK.02/2003 tertanggal 16 September 2003. Dari jumlah modal dasar tersebut, Pemerintah mengucurkan Rp100 triliun sebagai modal sementara yang digunakan untuk menyusun anggaran dasar serta neraca pembukaan sementara perusahaan.

Berikutnya pada 13 Oktober 2005 oleh Menteri Keuangan Jusuf Anwar, disediakan dana penyertaan modal pemerintah (PMP) di PT Pertamina (sebesar Rp106 triliun, dan akan dijadikan modal dalam neraca awal Pertamina. Itu merupakan investasi Pemerintah dalam bentuk ekuiti atau yang merupakan kepemilikan saham yang sejatinya bersumberkan dari hasil karya para Pensiunan Pertamina saat masih bekerja.

“Oleh sebab itu kami sangat berkepentingan untuk mengingatkan agar PT Pertamina (Persero) sekarang ini jangan sekali-kali melupakan pengalihan modal dasar pendirian perseroannya dari hasil karya dan kontribusi kami, yang sudah barang tentu tidak gratis untuk kemudian dijadikan saham dominan Pemerintah,” tegasnya lagi.

Kapal Tanker Pertamina, bentuk dedikasi Pertamina mengawal Poros Maritim dan Nawacita

Hal itu dimaksudkan agar Pertamina tetap eksis dan selalu berpegang teguh pada jatidirinya yang harus berkomitmen untuk tidak akan pernah mengabaikan para Pensiunan Pertamina dan pendahulunya dalam payung Keluarga Besar Pertamina.

“Seharusnya Pertamina peduli terhadap tingkat kesejahteraan kami yang pensiunan, agar bisa hidup layak bagi kemanusiaan. Bukan hanya sebatas memberi bantuan apalagi dikeluhkan menjadi beban perseroan yang modal dasarnya justru dari warisan kami, melainkan wajib diperhatikan,” kata Teddy.

Bahkan apabila Pertamina meraup laba bersih, berkewajiban berbagi bonusnya untuk pensiunan agar ada rasa keadilan sosial sebagai sesama Keluarga Besar Pertamina.

Ketiga, Pensiunan Pertamina yang berhimpun di eSPeKaPe, tentu menyambut baik atas ketetapan Menteri ESDM Ignasius Jonan tanggal 23 November 2016 terkait pemberlakukan satu harga Bahan Bakar Minyak (BBM) yang telah menjadi kebijakan Pemerintah agar tercipta keadilan sosial, meningkatnya pertumbuhan ekonomi, mewujudkan kemandirian dan ketahanan energi Indonesia.

Hal ini untuk memenuhi perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang dicanangkan di Papua pada 18 Oktober 2016, dan dikeluarkan melalui Permen ESDM No. 36 Tahun 2016 tentang Percepatan Pemberlakuan Satu Harga Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan Secara Nasional.

Sehingga kegiatan usaha hilir Pertamina harus melaksanakan percepatan pemberlakuan Harga Jual Eceran BBM yang sama di seluruh wilayah tanah-air dengan kepatuhannya yang konsisten.

“Kami juga menyambut baik diterbitkannya Permen ESDM No. 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split tertanggal 13 Januari 2017, yang dipercaya dapat memperkuat industri nasional berlandaskan pengelolaan sumber daya alam migas milik negara,” bebernya.

Hal Itu, lanjut Teddy harus memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Dengan demikian kegiatan usaha hulu Pertamina kembali pada skema  Production Sharing Contract (PSC) yang pernah diberlakukan di zaman mereka masih aktif, dengan APBN tidak lagi dianggarkan untuk cost recovery sehingga APBN menjadi stabil, reliable dan efisien.

“Skema PSC sendiri telah diadopsi oleh Petronas (Malaysia) dan Petrobas (Brazil), sehingga berhasil maju sampai saat ini,” tambahnya.

Masih kata Teddy, Pertamina yang sahamnya 100 persen dimiliki Pemerintah, wajib mematuhi kebijakan Presiden Jokowi sebagai kepala pemerintahan yang dalam visi poros maritim dan misi Nawacita-nya bertekad mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Ini poin-poin resolusi kami selaku Pensiunan Pertamina. Karena kami yakin kalau Pertamina jaya, Bangsa Indonesia pasti sejahtera,” tutupnya. (An/MN)

 

 

About the Author

- Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

alterntif text
Connect with us on social networks
Recommend on Google
WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com