Categories: BakamlaHankamTerbaru

Bakamla RI Periksa KM Tunggal Putera di Batam

Suasana pemeriksaan awak Kapal Motor Tunggal Putera.

MNOL, Batam – Setelah beberapa saat diombang ambing ombak tinggi dan angin kencang, Kapal Pengawas (KP) Hiu Macan-04 milik Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan- Kementerian Kelautan dan Perikanan (PSDKP-KKP) yang tergabung dalam operasi rutin Badan  Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) berhasil menangkap kapal motor (KM) Putra Tunggal. Kini instansi yang memiliki semboyan Raksamahiva camudresu Nusantara (kami penjaga laut nusantara) itu bekerjasama dengan Polda Kepri, melakukan pemeriksaan terhadap kapal nakal tersebut di Dermaga Armada Kamla, Jembatan 2 Barelang, Batam, Sabtu (11/3/2017).

Proses pemeriksaan dipimpin langsung oleh Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma TNI Yuli Dharmawanto, S.H., M.H., dengan wakil ketua tim Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Kombes Pol Drs. Janner HR Pasaribu, diperkuat 18 personel Kepolisian dari Polda Kepri yg dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri, Kombes Pol Drs. Raden Dodi Rahmat Tauhid dengan melibatkan 2 anjing pelacak.

Seperti diberitakan sebelumnya, KM. Putra Tunggal yang dinahkodai Herison itu diduga  memuat  441 kasur bekas dari Moro Kepulauan Riau ke Kuala Tungkal Provinsi Jambi. Proses penangkapan  dilakukan di perairan Tanjung Dato, Batam,  pada koordinat 00 08 708 LS -103 51 657 BT,  Rabu, 09 maret 2017 pukul 10.30 WIB.

Setelah dilakukan adhock ke Dermaga Armada Kamla, Jembatan 2 Barelang, serta dilakukan pemeriksaan ketat, didapat beberapa dugaan pelanggaran UU Pelayaran, antara lain kelebihan muatan / muatan tidak sesuai manivest, sertifikat radio tidak ada serta radio kapal rusak, sertifikat garis muat tidak ada, buku SIJIL tidak ada, SKK Nahkoda dan KKM tidak melebihi 60 mil (padahal jarak Moro – Kuala Tungkal kurang lebih 90 mil laut), tidak terdapat surat keterangan dari Bapedal tentang pembawaan barang-barang bekas atau ketentuan barang-barang limbah.

Menurut Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI Kombes Pol Drs. Janner HR Pasaribu, pasal yang disangkakan terhadap KM Putra Tunggal yang ditangkap oleh KP HIU 04 dalam kegiatan patroli Operasi Bakamla RI di Perairan Tanjung Datu di duga melanggar UU Pelayaran No.17 tahun 2008 Pasal 312 juntp pasal 145, pasal 307 junto pasal 131 ayat 2, pasal 302 ayat 1 junto 117 ayat 2, dan pasal 310 junto pasal 135 dikarenakan tidak ada dokumen SIJIL, kapal tidak dilengkapi alat komunikasi radio, SKK dan manifest tidak sesuai,  tidak ada dokumen surat garis muat.

Seusai proses pemeriksaan, kapal beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Lanal Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

2 days ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

5 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

7 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 week ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago