Foto yang menunjukan kerusakan ekosistem terumbu karang di perairan Raja Ampat yang diakibatkan oleh Kapal Pesiar Caledonian Sky.
MNOL, Purwakarta – Menko Kemaritiman, Luhut Pandjaitan mengatakan pihaknya melihat peluang bisa menuntut ganti rugi atas rusaknya terumbu karang di Raja Ampat, Papua.
“Besok kami akan mengirim tim untuk memastikan penanganannya. Nanti secara hukum laut tadi Deputi Havas mengatakan kita punya peluang yang sangat kuat untuk menuntut ganti rugi dan menindak mereka,” ujarnya menjawab pertanyaan wartawan dalam kunjungan kerja ke Purwakarta, Selasa (15/3).
“Bukan cuma ganti rugi saja akibat kerusakan karang yang dibuat di Raja Ampat itu. Karangnya itu karang yang sangat langka,” tambah dia.
Seperti diberitakan sebelumnya, kapal pesiar Inggris Caledonian Sky, yang berbobot hampir 4,300 ton, pada tanggal 4 Maret lalu berlayar di perairan Raja Ampat saat mengantar penumpangnya dan mengakibatkan rusaknya terumbu karang di wilayah itu.
(Anugrah/MN)
Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan pertumbuhan kinerja operasional yang solid…
Oleh: Djusman H Umar Praktisi Ketenagakerjaan & Ketua Harian Federasi BUMN Bersatu (FSP BUMN Bersatu)…
Jakarta (Maritimnews) – Momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-13 PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…
Surabaya (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas meraih penghargaan dalam ajang Green and Smart Port…
Gresik (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Multi Terminal (PMT) Branch Tanjung Intan memperkuat upaya keberlanjutan…