Categories: HLSDA KELAUTANTerbaru

PB HMI Kutuk Perusak Terumbu Karang di Raja Ampat

Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PB HMI, Mahyuddin Rumata

MNOL, Jakarta – Pada 4 maret 2017 lalu, pukul 12.41 WIT, sebuah kapal pesiar asal Inggris bernama MV Caledonian Sky kandas di perairan Raja Ampat dan merusak 1.600 meter persegi terumbu karang.

Pemerintah dan sejumlah kalangan turut mengutuk kejadian itu serta menuntut ganti rugi kepada pemilik kapal untuk perbaikan ekosistem surga terumbu karang dunia tersebut.

Tidak ketinggalan, Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman, Mahyuddin Rumata juga angkat bicara soal hal tersebut.

Menurutnya,  ini tindakan yang tidak dibenarkan dalam penyelamatan biota laut terutama terumbu karang. Pasca kejadian itu, pihaknya langsung melakukan kajian internal guna mencari solusi terhadap peristiwa ini.

“Apalagi sekitar wilayah perairan Raja Ampat tersebut merupakan bagian dari kawasan segitiga karang dunia, dimana kurang lebih 75 persen koral dunia hidup di perairan tersebut,” ujar Yudi biasa akrab disapa, di Kantor PB HMI, Jakarta (16/3).

Sebagaimana diketahui, lebih dari 3000 spesies ikan hidup di area segitiga karang dunia (termasuk Raja Ampat). Ditambah lagi dengan 6 dari 7 spesies penyu laut bertelur, mencari ikan dan bermigrasi di kawasan ini.

“Butuh waktu puluhan (20-30) tahun untuk pemulihan terumbu karang yang di rusak oleh kapal pesiar Caledonian Sky,” tandas pria asal Maluku tersebut.

Pihaknya mendukung langkah pemerintah dalam menuntut ganti rugi atas kejadian ini. Karena peristiwa ini menjadi ujian buat pemerintah di tengah visi Poros Maritim Dunia.

MV Caledonian Sky

“Ini juga bertentangan dengan semangat indonesia dalam mendorong sektor kelautan sebagai lokomotif pembangunan,” tambahnya.

“Sekali lagi, ini kelalaian yang tidak di benarkan dan Perusahaan yang menaungi kapal MV Caledonian Sky harus bertanggung jawab atas kerusakan terumbu karang ini,” tegas Yudi.

Selain tanggung jawab meteril atas kerusakan terumbu karang tersebut, lanjutnya juga tanggung jawab pidana sebagaimana amanat UU Pengelolaan Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil serta instrumen nasional lainnya.

“Tragedi pengrusakan terumbu karang oleh MV Caledonian Sky  ini semestinya dikutuk oleh segenap elemen anak bangsa, bahkan beramai-ramai menyampaikan protes kepada Pemerintah Inggris melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kewajiban Perusahaan Pelayaran dalam Pelaporan ESG 2025

Oleh : Dr. Dayan Hakim NS* Perusahaan pelayaran saat ini tengah menghadapi kewajiban untuk menyusun…

3 days ago

Program Jejak Pelabuhan, Mahasiswa/i UI Kunjungi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…

6 days ago

IPC TPK Gelar Pelatihan Keterampilan Bagi Perempuan Penyandang Disabilitas di Pontianak

Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…

7 days ago

Sinergi Operasional IPC TPK dan PTP di Teluk Bayur

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…

7 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Kelancaran Ekspor Kayu Manis ke Mancanegara

Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…

1 week ago

Barang Kami Tertahan, Bisnis Kami Pun Ikut Berhenti

Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…

1 week ago