Kapal Pesiar Caledonian Sky
MNOL, Jakarta – Terkait dengan rusaknya terumbu karang seluas 1.600 meter persegi di situs penyelaman yang dikenal sebagai Crossover Reef oleh kapal pesiar mewah, Caledonian Sky di Raja Ampat, Papua Barat beberapa waktu lalu menghasilkan sebuah tuntutan dari berbagai pihak. Pemerintah pun cepat merespons, melalui Kemenko Maritim dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), hal itu langsung dibahas dalam sebuah rapat singkat di kantor Kemenko Maritim sore tadi, di Jakarta, (13/3).
Founder Forum Maritime Society, Jimmy Basuki mengapresiasi langkah cepat pemerintah dalam menindak lanjuti pelanggaran ekosistem laut oleh kapal pesiar Caledonian Sky di perairan Indonesia.
“Kapal itu sudah melanggar banyak peraturan baik internasional maupun nasional. Pemerintah harus menindak tegas pemilik kapal itu,” ujar Jimbas biasa akrab disapa.
Bentuk penindakan itu terkait dengan ganti rugi yang dilakukan oleh pihak Caledonian Sky untuk recovery ekosistem yang rusak. Menurut Jimbas besaran ganti rugi yang dilakukan oleh Caledonian Sky bukan hanya senilai 1,28 juta – 1,92 juta dolar AS melainkan 6 miliar dolar AS.
“Dalam recovery itu bisa mencapai 50 tahun dan biayanya senilai 6 miliar dolar AS. Kita harus tindak tegas agar kejadian serupa tidak terulang lagi di kemudian hari,” tegasnya.
Jimbas yang turut menginisiasi adanya pertemuan antara pemerintah dan stakeholder maritim terkait kasus tersebut turut mempersalahkan otoritas setempat yang lengah terhadap kejadian seperti ini.
Pasalnya, sebelum masuk dan keluar di perairan Raja Ampat, kapal ini harus mendapat pengawasan yang ketat dari otoritas setempat. “Kalau sudah seperti ini maka fatal terhadap kelangsungan ekosistem terumbu karang kita,” pungkas Jimbas.
Apalagi Indonesia saat ini tengah melaksanakan visi Poros Maritim Dunia, maka kejadian seperti ini menjadi tantangan bagi pemerintah. Kasus ini menjadi tolok ukur upaya penegakan hukum pemerintah terhadap pelestarian ekosistem terumbu karang yang merupakan bagian terpenting dari wisata bahari Indonesia.
Senada dengan Jimbas, Peneliti dari dari Indonesia Institute for Maritime Studies (IIMS), Ari Setiyanto di tempat terpisah menyatakan bahwa pemerintah harus mengevalusai dan menyelidiki unsur kesengajaan dari kapal Caledonian Sky, mengingat kapal ini juga dilengkapi dengan teknologi mutakhir.
“Jangan sampai ini menjadi sebuah sabotase untuk menurunkan citra pariwisata kita di mata dunia. Karena ketika terumbu karang seluas 1.600 meter persegi kita rusak tentu akan mengurangi sisi keindahan bawah laut Raja Ampat,” kata Ari.
Sambung lulusan Diplomasi Pertahanan Unhan ini, Pemerintah Pusat dan Daerah harus mencermati kasus ini secara teliti, jangan sampai pariwisata Indonesia khususnya Raja Ampat yang merupakan surga bawah air dunia tidak lagi menjadi primadona destinasi selam.
“Pemerintah Daerah harus menyatukan langkah dengan Pemerintah Pusat soal tindakan yang akan dilakukan untuk menindak lanjuti kasus ini. Dan soal ganti rugi juga harus sesuai,” ujar Ari mengakhiri.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, kapal pesiar Caledonian Sky saat ini tengah berada di Manila, Filipina.
(Adit/MN)
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepedulian terhadap anak yatim.piatu, Koperasi Karyawan (KOPKAR) Terminal Petikemas…
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Panjang mencatat kinerja operasional yang…
Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil menjaga kinerja operasional secara solid…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) mencatat kinerja operasional yang positif dalam melayani angkutan…
Ini bukan soal satu atau dua pelabuhan yang perlu diperbaiki. Ini adalah kegagalan sistemik yang…