Tugboat Mega Star 73 yang ditangkap oleh Bakamla RI karena tidak memiliki dokumen resmi pelayaran.
MNOL, Jakarta – KN. Singa Laut-4802 Bakamla RI menangkap kapal tongkang dan tugboat yang memuat 11.479 ton batu bara tanpa kelengkapan dokumen, di Perairan Teluk Adang, Rabu (19/4/2017).
Berdasarkan laporan Komandan KN Singa Laut 4802 Mayor Laut (P) Avif Hidayaturohman, penangkapan tersebut dilakukan saat kapal sedang melaksanakan operasi patroli rutin di Wilayah Zona Tengah dan mendapati keberadaan kapal tugboat Mega Star 73 sedang menarik tongkang Bawal yang memuat puluhan ribu ton batu bara.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa tugboat berbobot GT 272 yang dinakhkodai oleh Fernando dan kapal tongkang GT 5340 yang ditariknya sedang berlayar dari Tana Paser tujuan Teluk Adang namun tidak dilengkapi dengan dokumen resmi pelayaran.
Atas dugaan pelanggaran yang dilakukannya, kapal berbendera Indonesia yang membawa 7 ABK warga negara Indonesia tersebut dikawal menuju Balikpapan untuk proses lanjut. (Anugrah/MNOL)
Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…
Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…
Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…
Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…
Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…