Menko Luhut kembali Mangkir dalam Sidang Lanjutan KIP, Negara kian Cacat Hukum

Reklamasi Teluk Jakarta

MNOL, Jakarta – Menko Maritim Luhut B Pandjaitan kembali mangkir menghadiri sidang lanjutan gugatan keterbukaan informasi publik (KIP) yang diajukan oleh Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ), di Jakarta, Kamis (27/4). KSTJ yang diwakili oleh ICEL dan beberapa organisasi lainnya menilai bahwa Kemenko Kemaritiman tetap tidak dapat menunjukkan kajian yang selama ini didengungkan di media sehingga mengindikasikan negara semakin cacat hukum dalam perjalanannya.

Dalam sidang ini, pemohon menyerahkan keterangan tertulis ahli, yaitu Andri Gunawan Wibisana, Ahli Hukum Lingkungan Universitas Indonesia. Dalam  keterangannya, Andri menyatakan bahwa kajian yang dibuat pemerintah biasanya bersifat perspektif karena yang dihasilkan bentuknya berupa rekomendasi.

“Untuk menghasilkan rekomendasi, perlu dibuat kajian yang sifatnya ilmiah dan lengkap, yang mengandung unsur unsur kaidah ilmiah. Jika tidak dibuat demikian, suatu rekomendasi tidak dapat dikatakan valid karena didasarkan kajian yang lengkap,” kata Andri.

Sementara itu, Rayhan dari ICEL menyatakan jika Tim Komite Gabungan tidak melakukan kajian secara mendalam, ini menunjukan bahwa proyek yang menimbulkan dampak besar tidak diawasi secara serius dan  anggaran untuk melakukan kajian dipergunakan secara tidak tepat,

“Dari keterangan yang diberi Pak Andri, kita dapat melihat bahwa kajian yang diberikan termohon kepada pemohon merupakan dokumen abal-abal,” tandas Rayhan.

Sedangkan Rosiful Amirudin dari KIARA menambahkan ketidakhadiran pihak termohon yaitu Kemenko Kemaritiman dalam beberapa kali sidang menunjukan itikad tidak baik dari Pemerintah.

“Hasil dari kajian reklamasi Teluk Jakarta semestinya harus menjadi kajian bersama masyarakat luas, mengingat proyek ini menuai banyak permasalahan dalam pelaksanaannya. Menjelang putusan sidang, masyarakat berharap majelis sidang dapat memutuskan sesuai dengan bukti-bukti yang disampaikan oleh Koalisi,” terang Rosiful.

“Kemenko Kemaritiman tidak menghargai sidang di KIP dengan terus tidak menghadiri persidangan dan terus mengelak untuk memberikan informasi terkait kajian reklamasi,” sebut Nelson, pengacara publik dari LBH Jakarta.

Hal ini menunjukan bahwa pemerintah tidak memberikan contoh yang baik buat rakyatnya untuk taat hukum. Karena pelaksanaan pembangunan negara penuh dengan manipulasi, di mana proyek reklamasi Teluk Jakarta ini menjadi contoh nyata dari gejala tersebut.

Sidang kali ini kembali berjalan singkat karena pihak termohon kembali mangkir. Sidang berikutnya akan dilakukan pada 15 Mei 2017 mendatang dengan agenda pembacaan putusan. Sebelum, itu majelis meminta pemohon dan termohon menyampaikan kesimpulan.

Sebelum putusan, KSTJ berharap Kemenko Kemaritiman yang dipimpin oleh Luhut B Pandjaitan tidak terus membual dengan tidak menunjukkan kajian dalam aspek lingkungan, sosial, dan hukum terkait proyek reklamasi Teluk Jakarta.

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

20 hours ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

3 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

1 week ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

1 week ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

1 week ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

1 week ago