Categories: BakamlaTerbaru

Tegakan Hukum, Lagi-lagi Bakamla RI tangkap Nelayan Pengguna Trawl di Perairan Kepulauan Seribu

Penangkapan nelayan pengguna trawl oleh oknum Bakamla

MNOL, Jakarta – KP Napoleon 006 dengan nahkoda Capt. Budi Setiawan yang sedang melaksanakan tugas patroli rutin di bawah bendera Bakamla RI, berhasil menangkap dua kapal ikan ‘nakal’ yang didapati tengah melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang (pukat trawl), di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (26/4/2017) lalu.

Nama kedua kapal tersebut yakni KM Cahaya Putra yang dinahkodai Sandi dengan membawa 3 orang ABK, serta KM Gemilang yang dinakhodai Anas membawa 5 ABK.

Alat tangkap pukat trawl merupakan alat tangkap yang penggunaannya dilarang, karena dapat merusak keberlanjutan sumber daya ikan-ikan kecil. Larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawls) dan pukat tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) RI diatur oleh KKP dalam rangka pengawasan agar alat tangkap yang digunakan dapat menunjang perikanan yang bertanggung jawab dan melestarikan lingkungan.

Atas kenekatannya menggunakan alat tangkap yang dilarang, kedua kapal kecil tersebut ditangkap atas dugaan melanggar Undang-undang No. 45 tahun 2009 tentang Perikanan. Dan selanjutnya 2 kapal tersebut dikawal menuju PSDKP Muara Baru untuk proses lebih lanjut.

Sekilas memang kasihan bila melihat nelayan-nelayan kecil yang tak berdaya harus digelandang bak pelaku illegal fishing, namun itulah hukum. Sepahit apapun aturan yang telah dibuat tetap harus dipatuhi demi kelangsungan ekosistem laut.

Bakamla RI sendiri sebagai institusi penegakan hukum di laut perlu memberikan contoh tanpa pandang bulu guna terciptanya keamanan laut. Penangkapan ini menjadi pembelajaran ada efek jera bagi para nelayan kita untuk selalu menjadi masyarakat yang sadar hukum.

Penangkapan yang dilakukan oleh kapal Bakamla untuk kesekian kalinya, karena sebelumnya beberapa hari lalu institusi bermotto Raksamahiva Camudrasu Nusantarasya (Kami Penjaga Lautan Nusantara) ini menangkap nelayan pengguna pukat di perairan Sulawesi Selatan.

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

8 hours ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

17 hours ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

1 day ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

2 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago