Aksi demo di pelabuhan Tanjung Priok
MNOL, Jakarta – Rencana aksi mogok kerja Jakarta International Container Terminal (JICT) bersama Terminal Peti Kemas (TPK) Koja pada tanggal 15 – 20 Mei 2017, jadi drama “komedi” ancaman semata. Bagaimana tidak? Setelah Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja, Joko Suprayitno dan Sekretaris Umum, M Surya Buana melalui Surat Nomor 244/SP-TPKK/ E/V/17 tanggal 5 Mei 2017, menyebutkan dua alasan krusial pemicu aksi mogok pekerja TPK Koja.
Kini beredar pula Surat Nomor 0423/TPKK/GM/V/2017 tanggal 5 mei 2017 (tanggal yang sama) perihal pelayanan TPK Koja. Isi surat menyebutkan, salah satu poin adalah, berkenaan dengan informasi yang berkembang tentang pelayanan TPK Koja, maka bersama ini disampaikan bahwa situasi dan kondisi pelayanan di TPK Koja tetap berjalan normal, kondusif dan tidak ada rencana aksi mogok kerja.
Surat terbatas ditujukan kepada pelanggan dan pengguna jasa TPK Koja ditandatangani oleh General Manager TPK Koja, Ade Hartono serta Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja, Joko Suprayitno.
Manajemen KSO TPK Koja dalam Surat tanggal 5 Mei 2017 tersebut menegaskan, bahwa seluruh manajemen dan seluruh pekerja memiliki komitmen yang tinggi dan akan selalu memberikan pelayanan prima untuk pelanggan dan pengguna jasanya.
Atas dasar beredarnya 2 (dua) Surat tertanggal 5 Mei 2017 yang ditandatangani oleh Ketua Umum Serikat Pekerja TPK Koja, Joko Suprayitno yang berbeda makna dan tujuan, tentu dapat menciptakan suasana menjadi tidak pasti, seperti drama yang bercerita tentang komedi yang penuh dengan kelucuan.
Di sisi lain, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, selaku pengguna jasa di TPK Koja menyayangkan jika mogok bersama benar terjadi pada tanggal 15 – 20 Mei 2017. Aksi mogok bersama JICT dan TPK Koja berpotensi melumpuhkan aktivitas di pelabuhan Tanjung Priok. (Bayu/MN)
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…
Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…