KKP Gandeng KUKM dan BPJS Ketenagakerjaan untuk Sejahterakan Kelompok Usaha

Penandatanganan kemitraan peningkatan kelembagaan dan pendampingan kelompok pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk dapat menjadi koperasi yang dilakukan oleh Kepala BRSDM Zulficar Mochtar dengan Deputi Bidang Kelembagaan, KKUKM, Meliadi Sembiring, dan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha KKUKM, Yuana Sutyowati Barnas, Senin (29/5).

MNOL, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Badan Riset Sumber Daya Manusia Kelautan dan Perikanan (BRSDMKP) bersama Kementerian Koperasi dan UKM (KKUKM) melaksanakan kegiatan bersama peningkatan kelembagaan dan pendampingan kelompok pelaku usaha kelautan dan perikanan untuk dapat menjadi koperasi.

Penyuluh Perikanan Bantu yang terlibat dalam kegiatan pendampingan juga mendapatkan jaminan sosial ketenagakerjaan selama melaksanakan tugas oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Penandatanganan kemitraan dilakukan oleh Kepala BRSDM Zulficar Mochtar dengan Deputi Bidang Kelembagaan, KKUKM, Meliadi Sembiring dan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha KKUKM, Yuana Sutyowati Barnas, Senin (29/5). Sementara itu, kemitraan BRSDM dengan BPJS Ketenagakerjaan ditandatangani juga pada hari yang sama oleh Kepala Pusat Pelatihan dan Penyuluhan, Mulyoto dan Kepala kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Mampang, Puspitaningsih.

Melalui kerja sama ini diharapkan mampu memperkuat peran kegiatan BRSDM sehingga dapat langsung memberikan manfaat ketika di lapangan, “Kerja sama ini dapat langsung direalisasikan sehingga manfaat dalam sinergi antara KKP, KKUKM dan BPJS Ketenagakerjaan ini dapat dirasakan secara langsung di lapangan. Kita sinergikan penyuluh di dua kementerian, kami solid untuk mendampingi masyarakat sehingga semua kegiatan implementatif dan optimal,” tambah Zulficar.

Deputi Bidang Kelembagaan KKUKM, Meliadi Sembiring menyebut, kemitraan ini akan berfokus pada peningkatan kelembagaan kelompok usaha kelautan dan perikanan menjadi koperasi, utamanya tertuju pada kelompok madya dan utama. “Kementerian KUKM juga akan memfasilitasi kelompok-kelompok tersebut dengan penyuluhan tentang koperasi serta membantu pengurusan akta dengan notaris. Kami mencanangkan pemberian 1000 akta pada tahun 2017, kelompok-kelompok yang telah terbentuk akan masuk dalam program pemberian akta tersebut sehingga final berbadan hukum koperasi”, paparnya.

Kemitraan BRSDM-KKP dan Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha – KKUKM adalah terkait dengan pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan usaha mikro dan kecil bidang kelautan dan perikanan. Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha KKUKM, Yuana Sutyowati Barnas mengapresiasi sinergitas antara KKP dengan Kementerian KUKM dan menyatakan kesiapannya mendukung pendampingan bagi kelompok nelayan dan pembudidaya dalam penguatan usaha di bidang peningkatan akses pembiayaan, pemasaran dan pengembangan produk hasil perikanan dan kelautan.

“Kami memiliki 400 konsultan pendamping di 51 Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) yang tersebar di seluruh Indonesia, termasuk pulau-pulau terluar seperti Wakatobi, Maluku Utara, Papua Barat dan Anambas. Secara teknis akan ada program operasional yang kita bisa tindaklanjuti,” ujar Yuana.

Peningkatan status kelembagaan kelompok menjadi koperasi sangat penting untuk tingkatkan ekonomi para anggota kelompok, tidak hanya modal koperasinya saja. Selain peningkatan kelas kelompok, yang juga menjadi sasaran adalah para anggota akan mampu menjadi dan berprofesi sebagai usaha mikro. (Anugrah/MNOL)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

7 days ago