Audit BPK Disclaimer.
Oleh: Rusdianto Samawa
MN, Jakarta – Wikipedia (diakses 23/06/17) mendefinisikan bahwa Opini Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) oleh sebagian akuntan dianggap bukanlah sebuah opini, dengan asumsi jika auditor menolak memberikan pendapat artinya tidak ada opini yang diberikan. Opini jenis ini diberikan jika auditor tidak bisa meyakini apakah laporan keuangan wajar atau tidak.
Opini jenis ini bisa diterbitkan jika auditor menganggap ada ruang lingkup audit yang dibatasi oleh perusahaan/pemerintah yang diaudit, misalnya karena auditor tidak bisa memperoleh bukti-bukti yang dibutuhkan untuk bisa menyimpulkan dan menyatakan laporan sudah disajikan dengan wajar. Tidak menyatakan pendapat (disclaimer of opinion) setelah melalui proses audit yang ketat dan berlangsung periodik, misalnya perbulan, pertahun, dan permingguan.
Hasil audit BPK Republik Indonesia terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan menyimpulkan bahwa laporan yang diberikan sangat jauh dari transparansi, ketebukaan, serta, kejujuran.
Hasil penilaian terhadap prestasi KKP RI dalam penggunaan anggaran belanja negara mengindikasikan bahawa KKP RI termasuk kementerian yang sangat ugal-ugalan dalam pemakaian anggaran tanpa ada tolak ukur yang jelas sehingga memungkinkan adanya tindakan korupsi dan over dosis korupsinya. Jadi, sudah seharusnya KPK tidak tinggal diam terhadap disprestasi KKP RI dalam penggunaan APBN yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada rakyat karena hasil auditnya saja disclaimers.
Faktanya, berdasarkan hasil audit BPK RI terhadap Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia berhasil mendapatkan beberapa temuan berikut:
Merujuk data di atas, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah layak diperiksa KPK untuk menjelaskan pertanggungjawaban atas pemakaian anggaran negara secara jelas, karena rakyat akan tetap menagihnya.
MN
*Penulis adalah Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI) dan LBH Nelayan Indonesia
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…
Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…
Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…