Categories: HankamTerbaruTNI AL

Perkuat Pemahaman Prosedur Kamla, KRI Tanjung Nusanive 973 Gelar Penyuluhan Hukum

Perwira Menengah Diskum Kolinlamil sedang menyampaikan materi tentang prosedur tetap kamla dan syarat-syarat perjanjian kontrak sesuai KUH Perdata.

MN, Jakarta – Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 menerima penyuluhan hukum tentang prosedur Keamanan Laut (Kamla) dari Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di Ballroom KRI Tanjung Nusanive 973 yang sedang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/6).

Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Danny Zulkarnain, S.H., M.H. yang diwakili Letkol Laut (KH) Yopi Berti Riry, S.H., M.H. dan Mayor Laut (KH) pada awal penyuluhannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah terprogram oleh Diskum Kolinlamil.

Kegiatan penyuluhan ini, dimaksudkan agar Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 memahami tentang Penanganan Tindak Pidana penegakan hukum dilaut sesuai prosedur tetap (Protap) Keamanan Laut Perkasal no. 32 tahun 2009.

Selain itu agar lebih memahami dan mengerti pedoman tentang penanganan hukum keamanan di laut diantaranya bagaimana cara pemeriksaan kapal, cara membawa kapal tangkapan, proses melakukan penyelidikan dan penyidikan dan atau penenggelaman kapal asing.

Adapun salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan, agar kemampuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional yang diperlukan suatu Prosedur Tetap (Protap) tentang langkah-langkah Penegakan hukum dan Penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut.

Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana di laut dan semakin meningkatnya kualitas, kuantitas dan jenis tindak pidana di laut.

Kedua perwira hukum Kolinlamil tersebut, menjelaskan secara terperinci tentang dasar penyidik perwira TNI AL, dokumen apa saja yang harus ada di kapal, mekanisme pelaporan hasil tindak pidana di laut, teknik penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan administrasi perkara oleh KRI serta tentang cara pengejaran kapal.

Disamping itu pula, para pengawak KRI Tanjung Nusanive ini juga mendapatkan pengetahuan tentang Perjanjian kontrak yang diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata. Perjanjian kontrak ini berkaitan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan masalah perdata misalnya jual beli, hutang piutang dan sebagainya.

Pada akhir penyuluhan, dilaksanakan sesi tanya jawab mengenai hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit untuk selanjutnya dijawab dan diberi penjelasan oleh Perwira Diskum Kolinlamil.

(Anugrah/MN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

5 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

1 week ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago