Categories: HankamTerbaruTNI AL

Perkuat Pemahaman Prosedur Kamla, KRI Tanjung Nusanive 973 Gelar Penyuluhan Hukum

Perwira Menengah Diskum Kolinlamil sedang menyampaikan materi tentang prosedur tetap kamla dan syarat-syarat perjanjian kontrak sesuai KUH Perdata.

MN, Jakarta – Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 menerima penyuluhan hukum tentang prosedur Keamanan Laut (Kamla) dari Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di Ballroom KRI Tanjung Nusanive 973 yang sedang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/6).

Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Danny Zulkarnain, S.H., M.H. yang diwakili Letkol Laut (KH) Yopi Berti Riry, S.H., M.H. dan Mayor Laut (KH) pada awal penyuluhannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah terprogram oleh Diskum Kolinlamil.

Kegiatan penyuluhan ini, dimaksudkan agar Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 memahami tentang Penanganan Tindak Pidana penegakan hukum dilaut sesuai prosedur tetap (Protap) Keamanan Laut Perkasal no. 32 tahun 2009.

Selain itu agar lebih memahami dan mengerti pedoman tentang penanganan hukum keamanan di laut diantaranya bagaimana cara pemeriksaan kapal, cara membawa kapal tangkapan, proses melakukan penyelidikan dan penyidikan dan atau penenggelaman kapal asing.

Adapun salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan, agar kemampuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional yang diperlukan suatu Prosedur Tetap (Protap) tentang langkah-langkah Penegakan hukum dan Penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut.

Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana di laut dan semakin meningkatnya kualitas, kuantitas dan jenis tindak pidana di laut.

Kedua perwira hukum Kolinlamil tersebut, menjelaskan secara terperinci tentang dasar penyidik perwira TNI AL, dokumen apa saja yang harus ada di kapal, mekanisme pelaporan hasil tindak pidana di laut, teknik penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan administrasi perkara oleh KRI serta tentang cara pengejaran kapal.

Disamping itu pula, para pengawak KRI Tanjung Nusanive ini juga mendapatkan pengetahuan tentang Perjanjian kontrak yang diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata. Perjanjian kontrak ini berkaitan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan masalah perdata misalnya jual beli, hutang piutang dan sebagainya.

Pada akhir penyuluhan, dilaksanakan sesi tanya jawab mengenai hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit untuk selanjutnya dijawab dan diberi penjelasan oleh Perwira Diskum Kolinlamil.

(Anugrah/MN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

1 day ago

Konsolidasi Kekuatan Nasional, ABUPI Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…

3 days ago

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

1 week ago

Bank Mandiri Siap Dukung Infrastruktur Pelindo di Indonesia Timur

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memperkuat sinergi…

1 week ago

Triwulan I 2026, IPC TPK Panjang Tumbuh 2,06%

Bandar Lampung (Maritimnews) - IPC Terminal Peti Kemas (IPC TPK) area Panjang berhasil menjaga produktivitas…

1 week ago

Pelindo Konsisten Jaga Kelestarian Lingkungan Laut

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) konsisten…

1 week ago