Categories: HankamTerbaruTNI AL

Perkuat Pemahaman Prosedur Kamla, KRI Tanjung Nusanive 973 Gelar Penyuluhan Hukum

Perwira Menengah Diskum Kolinlamil sedang menyampaikan materi tentang prosedur tetap kamla dan syarat-syarat perjanjian kontrak sesuai KUH Perdata.

MN, Jakarta – Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 menerima penyuluhan hukum tentang prosedur Keamanan Laut (Kamla) dari Dinas Hukum (Diskum) Komando Lintas Laut Militer (Kolinlamil) di Ballroom KRI Tanjung Nusanive 973 yang sedang sandar di Dermaga Kolinlamil, Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (7/6).

Kadiskum Kolinlamil Kolonel Laut (KH) Danny Zulkarnain, S.H., M.H. yang diwakili Letkol Laut (KH) Yopi Berti Riry, S.H., M.H. dan Mayor Laut (KH) pada awal penyuluhannya menyampaikan, bahwa kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang sudah terprogram oleh Diskum Kolinlamil.

Kegiatan penyuluhan ini, dimaksudkan agar Prajurit KRI Tanjung Nusanive 973 memahami tentang Penanganan Tindak Pidana penegakan hukum dilaut sesuai prosedur tetap (Protap) Keamanan Laut Perkasal no. 32 tahun 2009.

Selain itu agar lebih memahami dan mengerti pedoman tentang penanganan hukum keamanan di laut diantaranya bagaimana cara pemeriksaan kapal, cara membawa kapal tangkapan, proses melakukan penyelidikan dan penyidikan dan atau penenggelaman kapal asing.

Adapun salah satu bagian dari upaya penegakan hukum di dan atau lewat laut adalah kegiatan penyidikan, agar kemampuan tersebut dapat dipahami dan dilaksanakan secara profesional serta proporsional yang diperlukan suatu Prosedur Tetap (Protap) tentang langkah-langkah Penegakan hukum dan Penjagaan keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional oleh TNI Angkatan Laut.

Sehubungan dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana di laut dan semakin meningkatnya kualitas, kuantitas dan jenis tindak pidana di laut.

Kedua perwira hukum Kolinlamil tersebut, menjelaskan secara terperinci tentang dasar penyidik perwira TNI AL, dokumen apa saja yang harus ada di kapal, mekanisme pelaporan hasil tindak pidana di laut, teknik penyelidikan, penyidikan dan pemberkasan administrasi perkara oleh KRI serta tentang cara pengejaran kapal.

Disamping itu pula, para pengawak KRI Tanjung Nusanive ini juga mendapatkan pengetahuan tentang Perjanjian kontrak yang diatur dalam Kitab Undang – undang Hukum Perdata. Perjanjian kontrak ini berkaitan dengan segala sesuatu hal yang berhubungan dengan masalah perdata misalnya jual beli, hutang piutang dan sebagainya.

Pada akhir penyuluhan, dilaksanakan sesi tanya jawab mengenai hal-hal yang kurang jelas dipahami oleh prajurit untuk selanjutnya dijawab dan diberi penjelasan oleh Perwira Diskum Kolinlamil.

(Anugrah/MN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

6 hours ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

1 day ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

4 days ago

IPC TPK ReWear Project & Seragam Bekas

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…

4 days ago

Koordinasi Logistik Membaik, Arus Kapal Pasca Lebaran Terkendali

Jakarta (Maritimnews) - Aktivitas kunjungan kapal dan arus petikemas pasca Lebaran di lingkungan IPC TPK…

1 week ago

Langkah Transformasi Digital Pertamina Dinilai Positif

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey Lembaga riset strategis Citra Nasional Network (CNN) yang dirilis…

2 weeks ago