Ketua LPPM GMKI Herberth Marpaung (kedua dari kiri)
MN, Jakarta – Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) tetap konsisten memperjuangkan nasib nelayan yang terhimpit oleh berbagai kebijakan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang dipimpin oleh Susi Pudjiastuti.
Melalui Lembaga Pemantau Poros Maritim (LPPM) GMKI yang diketuai oleh Herberth Marpaung, GMKI turut memperjuangkan aspirasi nelayan yang kesulitan akibat kebijakan pelarangan alat tangkap ikan jenis cantrang oleh Menteri Susi.
“Kami mengungkapkan hasil kajian LPPM GMKI bahwa Cantrang merupakan alat tangkap aktif yang masih dapat digunakan oleh nelayan skala kecil untuk melaut,” ujar Herberth beberapa waktu lalu.
Menurutnya, kebijakan pelarangan alat tangkap yang diterapkan oleh Menteri Susi justru akan menganggu sistem perikanan berkelanjutan di Perairan Indonesia. Hal itu karena 4 dimensi penting tidak berjalan beriringan dalam kehidupan masyarakat pesisir.
“Dimensi ekologi, sosial, ekonomi, dan kelembagaan harus berjalan beriringan. Hal ini akan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan dan kelestarian sumber daya alam laut,” terangnya.
Sehingga rekomendasi LPPM GMKI kepada KKP agar membuka ruang evaluasi kebijakan pelarangan cantrang untuk meredam konflik cantrang yang berkepanjangan dan mengembalikan mata pencaharian nelayan skala kecil yang menggunakan cantrang sebagai alat bantu penangkapan ikan.
“Jangan abaikan nelayan, karena pilar keberhasilan Poros Maritim Dunia adalah nelayan,” pungkasnya.
(Adit/MN)
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…