Categories: HLPelabuhanTerbaru

Aksi Mogok Kerja SP JICT Dimulai!

Tuntutan SP-JICT berujung aksi mogok kerja

MN, Jakarta – Sesuai janji Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mogok kerja tanggal 3 Agustus 2017 akhirnya terealisasi. Rencananya mogok kerja akan dilakukan sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017, diikuti sekitar 600 pekerja yang tergabung kedalam SP JICT. Kegiatan mogok merupakan bagian permasalahan antara Manajemen dan SP JICT.

Banyak pihak menyayangkan aksi mogok kerja SP JICT, sebagai perusahaan besar, JICT baru saja menerima penghargaan dari institusi Asian Freight Logistics and Supply Chain (AFLAS) dan Asia Cargo News pada bulan Juni 2017 di Singapura. JICT sebagai ‘Best Terminal Asia’ kategori pelabuhan berkapasitas di bawah 4 juta TEUs.

Penghargaan merupakan yang ketujuh kalinya, dimana menunjukkan performa dari manajemen JICT memiliki tata kelola sangat baik dibandingkan 215 perusahaan pelabuhan lainnya di Asia.

Mengapa SP JICT “ngotot” melakukan mogok kerja? Tuntutannya adalah status perpanjangan kontrak JICT. Sekjen SP JICT, Firmansyah menjelaskan, dengan tidak dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN tanggal 9 Juni 2015, seharusnya posisi JICT dalam status quo (belum terjadi perpanjangan kontrak) sehingga tidak ada pembayaran uang sewa (rental fee).

Menurut SP JICT, ditemukannya sejumlah pelanggaran dan kerugian negara maka perpanjangan JICT tidak sah secara hukum, namun termin perpanjangan JICT berupa uang sewa (rental fee) dalam skema tetap USD 85 juta per tahun, tetap dibayarkan ke PT Pelabuhan Indonesia II/IPC oleh Direksi JICT sehingga terjadi penurunan kesejahteraan pekerja JICT, diantaranya pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Dampak dari perpanjangan kontrak JICT diduga sangat merugikan pekerja. Karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat justru digunakan untuk membayar utang global bond PT Pelabuhan Indonesia II/IPC.

Namun sampai saat ini penyelesaian antara manajemen JICT dan SP JICT belum menemukan solusi. Akhirnya aksi mogok kerja pun terealisasi karena tuntutan SP JICT terhadap pemegang saham perusahaan (IPC dan Hutchison Port Holdings) tidak digubris, yakni terkait permasalahan rental fee perpanjangan kontrak JICT.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

20 minutes ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

48 minutes ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

10 hours ago

Agustus 2026, TPS Catat Throughput 128 Ribu TEUs

Surabaya (Maritimnews) - Kinerja arus petikemas (throughput) PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) untuk bulan Agustus…

11 hours ago

Vessel Operational Disruption; Kapan Pengalihan Kapal Menjadi Pilihan Tepat

Oleh: SAFUAN - Doctor in Management Science Gangguan operasional merupakan salah satu risiko yang tidak…

2 days ago

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

3 days ago