Categories: HLPelabuhanTerbaru

Aksi Mogok Kerja SP JICT Dimulai!

Tuntutan SP-JICT berujung aksi mogok kerja

MN, Jakarta – Sesuai janji Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mogok kerja tanggal 3 Agustus 2017 akhirnya terealisasi. Rencananya mogok kerja akan dilakukan sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017, diikuti sekitar 600 pekerja yang tergabung kedalam SP JICT. Kegiatan mogok merupakan bagian permasalahan antara Manajemen dan SP JICT.

Banyak pihak menyayangkan aksi mogok kerja SP JICT, sebagai perusahaan besar, JICT baru saja menerima penghargaan dari institusi Asian Freight Logistics and Supply Chain (AFLAS) dan Asia Cargo News pada bulan Juni 2017 di Singapura. JICT sebagai ‘Best Terminal Asia’ kategori pelabuhan berkapasitas di bawah 4 juta TEUs.

Penghargaan merupakan yang ketujuh kalinya, dimana menunjukkan performa dari manajemen JICT memiliki tata kelola sangat baik dibandingkan 215 perusahaan pelabuhan lainnya di Asia.

Mengapa SP JICT “ngotot” melakukan mogok kerja? Tuntutannya adalah status perpanjangan kontrak JICT. Sekjen SP JICT, Firmansyah menjelaskan, dengan tidak dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN tanggal 9 Juni 2015, seharusnya posisi JICT dalam status quo (belum terjadi perpanjangan kontrak) sehingga tidak ada pembayaran uang sewa (rental fee).

Menurut SP JICT, ditemukannya sejumlah pelanggaran dan kerugian negara maka perpanjangan JICT tidak sah secara hukum, namun termin perpanjangan JICT berupa uang sewa (rental fee) dalam skema tetap USD 85 juta per tahun, tetap dibayarkan ke PT Pelabuhan Indonesia II/IPC oleh Direksi JICT sehingga terjadi penurunan kesejahteraan pekerja JICT, diantaranya pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Dampak dari perpanjangan kontrak JICT diduga sangat merugikan pekerja. Karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat justru digunakan untuk membayar utang global bond PT Pelabuhan Indonesia II/IPC.

Namun sampai saat ini penyelesaian antara manajemen JICT dan SP JICT belum menemukan solusi. Akhirnya aksi mogok kerja pun terealisasi karena tuntutan SP JICT terhadap pemegang saham perusahaan (IPC dan Hutchison Port Holdings) tidak digubris, yakni terkait permasalahan rental fee perpanjangan kontrak JICT.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Survey Membuktikan! Kepuasan Pelanggan Pelindo Meningkat

Jakarta (Maritimnews) - Mengacu hasil survey tingkat kepuasan para pelanggan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) oleh…

10 hours ago

IPC TPK Terima Delegasi Bisnis USA dan Infrastruktur Estonia

Jakarta (Maritimnews) – PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) membuka ruang pertukaran informasi, pengalaman, dan…

1 day ago

Kepedulian Sosial Kopkar TPK Koja di Yayasan Cinta Saudara

Jakarta (Maritimnews) - Kepedulian terhadap anak yatim piatu merupakan kewajiban sosial dan agama untuk melindungi…

1 day ago

FSP BUMN Bersatu Berduka cita Atas Musibah Kecelakaan KA di Bekasi Timur

Jakarta (Maritimnews) - Keluarga Besar Federasi Serikat Pekerja (FSP BUMN Bersatu) berdukacita atas kejadian tabrakan…

3 days ago

Konsolidasi Kekuatan Nasional, ABUPI Perkuat Kolaborasi Jasa Kepelabuhanan

Jakarta (Maritimnews) - Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI) menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada…

5 days ago

Abu Dhabi Ports Group Lirik MNP

Makassar (Maritimnews) - Peluang kolaborasi internasional di sektor kepelabuhanan dan kawasan industri semakin terbuka setelah…

1 week ago