Categories: HLPelabuhanTerbaru

Aksi Mogok Kerja SP JICT Dimulai!

Tuntutan SP-JICT berujung aksi mogok kerja

MN, Jakarta – Sesuai janji Serikat Pekerja Jakarta International Container Terminal (SP-JICT) mogok kerja tanggal 3 Agustus 2017 akhirnya terealisasi. Rencananya mogok kerja akan dilakukan sampai dengan tanggal 10 Agustus 2017, diikuti sekitar 600 pekerja yang tergabung kedalam SP JICT. Kegiatan mogok merupakan bagian permasalahan antara Manajemen dan SP JICT.

Banyak pihak menyayangkan aksi mogok kerja SP JICT, sebagai perusahaan besar, JICT baru saja menerima penghargaan dari institusi Asian Freight Logistics and Supply Chain (AFLAS) dan Asia Cargo News pada bulan Juni 2017 di Singapura. JICT sebagai ‘Best Terminal Asia’ kategori pelabuhan berkapasitas di bawah 4 juta TEUs.

Penghargaan merupakan yang ketujuh kalinya, dimana menunjukkan performa dari manajemen JICT memiliki tata kelola sangat baik dibandingkan 215 perusahaan pelabuhan lainnya di Asia.

Mengapa SP JICT “ngotot” melakukan mogok kerja? Tuntutannya adalah status perpanjangan kontrak JICT. Sekjen SP JICT, Firmansyah menjelaskan, dengan tidak dipenuhinya syarat dalam Surat Menteri BUMN tanggal 9 Juni 2015, seharusnya posisi JICT dalam status quo (belum terjadi perpanjangan kontrak) sehingga tidak ada pembayaran uang sewa (rental fee).

Menurut SP JICT, ditemukannya sejumlah pelanggaran dan kerugian negara maka perpanjangan JICT tidak sah secara hukum, namun termin perpanjangan JICT berupa uang sewa (rental fee) dalam skema tetap USD 85 juta per tahun, tetap dibayarkan ke PT Pelabuhan Indonesia II/IPC oleh Direksi JICT sehingga terjadi penurunan kesejahteraan pekerja JICT, diantaranya pembayaran bonus tahun 2016 jauh berkurang dari yang harus dibayarkan kepada pekerja.

Dampak dari perpanjangan kontrak JICT diduga sangat merugikan pekerja. Karena uang sewa yang naik hampir dua kali lipat justru digunakan untuk membayar utang global bond PT Pelabuhan Indonesia II/IPC.

Namun sampai saat ini penyelesaian antara manajemen JICT dan SP JICT belum menemukan solusi. Akhirnya aksi mogok kerja pun terealisasi karena tuntutan SP JICT terhadap pemegang saham perusahaan (IPC dan Hutchison Port Holdings) tidak digubris, yakni terkait permasalahan rental fee perpanjangan kontrak JICT.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi Ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

20 hours ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

1 day ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

3 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

4 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

6 days ago

IPC TPK ReWear Project & Seragam Bekas

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…

7 days ago