Categories: NelayanTerbaru

KNTI Berikan Pembelaan kepada Rusdianto Samawa atas Kriminalisasi oleh KKP

Aktivis Nelayan Rusdianto Samawa dikriminalisasi oleh KKP

MN, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sangat menyayangkan atas tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, melaporkan aktivis nelayan Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai reaksi atas kritik yang dilancarkannya di media sosial.

“Di tengah permasalahan yang timbul akibat kebijakan alat tangkap yang menimbulkan kriminalisasi, agenda penyejahteraan nelayan yang sangat jauh dari cita-cita poros maritim hingga iklim demokrasi yang tidak begitu stabil pada hari ini,” ujar Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta (28/8).

Menurutnya, tindakan ini tentu akan menambah beban di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo apalagi dengan visi maritimnya yang menjadikan nelayan sebagai pilar utama pembangunan negara maritim.

Masih kata dia, Pasal yang dituduhkan kepada Rusdianto Samawa sebagaimana kita ketahui bersama merupakan pasal ‘karet’–Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik– yang sering kali dipergunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pro-demokrasi.

“Bahkan, di kalangan penggiat organisasi masyarakat sipil, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan kehidupan berdemokrasi,” selorohnya.

“KKP seharusnya dapat lebih bijak dalam menanggapi kritik-kritik yang dilancarkan oleh masyarakat penggiat kelautan dan perikanan, sehingga substansi dari kritik tersebut dapat terserap sebagai aspirasi yang baik guna peningkatan kinerja Pemerintah ke depannya,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Marthin, kriminalisasi ini juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami meminta kepada KKP dalam menghadapi kritik dengan dengan klarifikasi dan lebih terbuka. Tidak tepat merespons kritik  dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk saudara Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” pungkasnya.
(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Pelindo Mengaplikasikan Visi Besar Prabowo Subianto Pada Ketahanan Pangan

Ditulis oleh: Arief Poyuono SE,MKom (Komisaris Pelindo) Pelabuhan dan terminal yang tersebar di seluruh dunia…

1 day ago

IPC TPK Dorong Efisiensi Logistik Nasional, Throughput Tembus 2,8 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – Penutupan Triwulan III tahun 2026, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berhasil mencatatkan…

1 day ago

Pelindo Regional 4 Salurkan Bantuan bagi Korban Kebakaran di Makassar

Makassar (Maritimnews) – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan berupa bahan material bangunan…

3 days ago

PINP dan Pelabuhan Kijing di Simpul Barat

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan konektivitas pelayaran dan efisiensi biaya logistik, PT Pelabuhan Indonesia…

5 days ago

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

1 week ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

1 week ago