Categories: NelayanTerbaru

KNTI Berikan Pembelaan kepada Rusdianto Samawa atas Kriminalisasi oleh KKP

Aktivis Nelayan Rusdianto Samawa dikriminalisasi oleh KKP

MN, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) sangat menyayangkan atas tindakan Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia, melaporkan aktivis nelayan Rusdianto Samawa sebagai pelaku tindak pidana pencemaran nama baik. Tindakan pelaporan ini dilakukan sebagai reaksi atas kritik yang dilancarkannya di media sosial.

“Di tengah permasalahan yang timbul akibat kebijakan alat tangkap yang menimbulkan kriminalisasi, agenda penyejahteraan nelayan yang sangat jauh dari cita-cita poros maritim hingga iklim demokrasi yang tidak begitu stabil pada hari ini,” ujar Ketua DPP KNTI Marthin Hadiwinata di Jakarta (28/8).

Menurutnya, tindakan ini tentu akan menambah beban di pundak pemerintahan Presiden Joko Widodo apalagi dengan visi maritimnya yang menjadikan nelayan sebagai pilar utama pembangunan negara maritim.

Masih kata dia, Pasal yang dituduhkan kepada Rusdianto Samawa sebagaimana kita ketahui bersama merupakan pasal ‘karet’–Pasal 45 ayat (3) junto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik– yang sering kali dipergunakan untuk melakukan kriminalisasi terhadap sejumlah aktivis hak asasi manusia dan pro-demokrasi.

“Bahkan, di kalangan penggiat organisasi masyarakat sipil, keberadaan pasal-pasal tersebut dinilai kontraproduktif dengan kehidupan berdemokrasi,” selorohnya.

“KKP seharusnya dapat lebih bijak dalam menanggapi kritik-kritik yang dilancarkan oleh masyarakat penggiat kelautan dan perikanan, sehingga substansi dari kritik tersebut dapat terserap sebagai aspirasi yang baik guna peningkatan kinerja Pemerintah ke depannya,” imbuhnya.

Selain itu, menurut Marthin, kriminalisasi ini juga merupakan tindakan yang kontraproduktif terhadap pembangunan perikanan karena nelayan merupakan subyek aktor yang perannya begitu signifikan dalam upaya-upaya pencapaian visi Nawacita dan Poros Maritim yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

“Kami meminta kepada KKP dalam menghadapi kritik dengan dengan klarifikasi dan lebih terbuka. Tidak tepat merespons kritik  dengan kriminalisasi karena hal ini akan menutup ruang bagi setiap warga negara termasuk saudara Rusdianto Samawa untuk memberikan kontribusi positif terhadap pembangunan kebijakan pengelolaan kelautan dan perikanan,” pungkasnya.
(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Analisis Penerbitan Perpres No.41/2026 tentang Penguatan Logistik Nasional

Ruang lingkup pengaturan Perpres ini meliputi Strategi Penguatan Logistik Nasional, Pengukuran Kinerja Logistik Nasional dan…

2 days ago

Sosialisasi PKB Pelindo dan SPPI, Komitmen Hubungan Harmonis

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) bersama Serikat Pekerja Pelabuhan Indonesia (SPPI) Bersatu Periode…

4 days ago

Delegasi Madagaskar Kunjungi IPC TPK dan Integrated Planning Control

Jakarta (Maritimnews) - Delegasi Pemerintah negara Madagaskar didampingi oleh tim Lembaga National Single Window (LNSW)…

5 days ago

82,7 Persen Publik Percaya Transparansi BPI Danantara, Modal Menjadi Korporasi Dunia

Danantara Indonesia dinilai turut memberikan optimisme kepada publik karena sinyal kinerja positif. Capaian itu terekam…

6 days ago

Kepuasan Publik terhadap Kinerja Pemerintahan Prabowo Gibran Mencapai 80,4 Persen

Jakarta (Maritimnews) – Panel Survey Indonesia (PSI) merilis hasil survei nasional mengenai Tingkat Kepuasan Masyarakat…

7 days ago

Program PELITA 2026 Dimulai di Rawa Badak Utara

Jakarta (Maritimnews) – Peluncuran program Pelindo Tanpa Balita Stunting (PELITA) 2026, IPC Terminal Petikemas bersama…

1 week ago