Survey Air Balas Kapal Dilakukan oleh BKI untuk Cegah Kerusakan Ekosistem Laut

Survey BKI terhadap Sistem Air Balas Kapal

MN, Jakarta – PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero)/BKI sebagai satu-satunya klasifikasi milik bangsa mulai melakukan survey dan sertifikasi untuk manajemen air balas kapal sesuai aturan yang dikeluarkan IMO dalam Ballast Water Management Convention (BWMC) yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia.

Survey ini dilakukan guna menjaga keseimbangan ekosistem laut akibat perpindahan spesies/biota laut akibat pembuangan air balas yang dibawa oleh kapal dari satu tempat ke tempat lain yang dapat menyebabkan munculnya biota laut asing yang berbahaya bagi lingkungan.

Hal ini tentu akan berdampak pada ketidakseimbangan ekosistem laut dan berpengaruh buruk pada perkembangan biota laut.

“Sesuai Aturan IMO, tepat hari Jumat 8 September 2017 efektif diberlakukannya BWM Convention, sehingga BKI, sesuai Perjanjian Kerjasama dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, atas nama Pemerintah Indonesia mulai melakukan survey dan proses sertifikasi manajemen air balas kapal,” ujar Direktur Utama BKI, Rudiyanto, di Jakarta, Jumat (8/9).

Rudiyanto menambahkan, dalam konvensi ini, seluruh kapal yang berlayar di jalur pelayaran internasional harus melakukan pengelolaaan air balas dan sedimen sesuai dengan persyaratan dalam konvensi. Tujuannya adalah untuk mencegah penyebaran organisme air yang berbahaya dari satu daerah ke daerah lain, dengan menetapkan standar dan prosedur dalam pengelolahan dan pengendalian air dan sedimen balas kapal.

“Kita berharap Shipowner dapat mengimplementasikan semua prosedur dan form catatan terkait manajemen air balas sesuai BWM Plan,” imbuhnya.

Penerapan Konvensi BWM di Indonesia sesuai dengan hasil sidang MEPC 71 tanggal 03-07 Juli 2017  perlu diperhatikan pemilik kapal yang dikenai aturan Konvensi BWM. Untuk kapal-kapal bangunan baru yang peletakan lunasnya dilakukan pada atau setelah 08 September 2017, harus melakukan instalasi Ballast Water Management Treatment System (BWMTS) pada saat serah terima kapal.

Sedangkan untuk kapal existing (bangunan jadi), melakukan instalasi BWMTS pada saat pembaharuan (renewal) sertifikasi IOPP. Ketentuan lebih lanjut dapat memperhatikan website BKI di http://www.bki.co.id/pagestatis-106-water-ballast-management-lang-id.html.)

Item apa saja yang wajib diperhatikan pemilik kapal terkait berlakunya konvensi BWM ini? Pemilik kapal wajib memiliki buku panduan manajemen air balas (BWM Plan) dan buku catatan air balas (BWM Record book). Dari sini akan terlihat bagaimana prosedur serta pencatatan terhadap pertukaran air balas yang dilakukan oleh kapal sebagai bagian pemeriksaan PSC Officer.

Tabel Jadwal Pemberlakuan Implementasi Konvensi BWM
untuk pemasangan Ballast Water Management Treatment System (BWMTS)

Di tempat terpisah, Surveyor Divisi Statutoria BKI, Aditya Trisandhya Pramana,  menyatakan ketentuan itu sesuai dengan aturan IMO dalam penerapan BWM di setiap kapal.

“BWM Plan dan BWM Record Book adalah salah satu kunci utama pemenuhan konvensi BWM, hal ini mirip dengan Konvensi aturan IMO lainnya. Jangan lupa memastikan awak kapal sudah familiar dengan keduanya. Jika crew sudah faham, maka proses survey sertifikasi dan sisi implementasi operasional akan lebih mudah,” ujar Aditya.

Ia menambahkan, familiarisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan persiapan awak kapal dalam menghadapi pemeriksaan kapal oleh PSC officer terkait ketentuan BWM.

Dalam menghadapi pemberlakuan Konvensi BWM secara Internasional pada 08 September 2017, Aditya menuturkan, BKI juga dapat memberikan asistensi pembuatan BWM Plan, pemasangan alat filter air balas serta survey Sertifikasi/Statement of Compliance International Ballast Water Management (berdasarkan otorisasi yang telah dilimpahkan ke BKI).

“Untuk biaya survey/sertifikasi BWM, shipowner dapat langsung menanyakan ke BKI melalui Divisi Hubungan Pelanggan atau kantor cabang BKI terdekat,” pungkasnya.

 

(Adit/MN)

 

 

 

 

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

1 hour ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

6 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

2 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

3 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

3 days ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Perkuat Sinergi Lewat Customer Rafting

Bogor (Maritimnews) – Dalam rangka memperingati Hari Pelanggan Nasional, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan…

4 days ago