Antisipasi Pemberlakuan Ratifikasi STCW-F, Kemenko Maritim Fokus Pengadaan Sertifikat

Lokakarya penyusunan rencana aksi antisipasi ratifikasi STCW-F oleh Kemenko Maritim.

MN,  Jakarta – Kemampuan pelaut perikanan Indonesia telah diakui dunia. Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan Perikanan Tahun 2011, jumlah pelaut perikanan sebanyak 2.237.640 orang, jauh lebih besar dibandingkan dengan para pelaut kapal niaga yang berjumlah 338.224 orang.

Sayangnya belum semua pelaut perikanan memiliki sertifikat kompetensi yang dapat menjadi acuan dalam persaingan dalam dunia kerja internasional. Konvensi Internasional tentang standar pelatihan, sertifikasi, dan pencatatan untuk personel kapal perikanan, 1995 (STCW-F 1995 Standards of Training, Certification and Watchkeeping for Fishing Vessel Personnel) mulai diberlakukan pada tanggal 29 September 2012.

Konvensi STCW-F tersebut menetapkan persyaratan pelatihan sertifikasi dan minimum untuk awak kapal nelayan sepanjang 24 meter atau lebih tinggi dari itu.

Konvensi tersebut terdiri dari 15 pasal beserta lampiran yang berisi peraturan teknis.

Konvensi STCW-F adalah yang pertama menetapkan persyaratan dasar tentang pelatihan, sertifikasi dan pengawasan untuk personil kapal perikanan di tingkat internasional.

Konvensi STCW-F telah diratifikasi oleh banyak negara, diantaranya Kanada, Denmark, Islandia, Kiribati, Latvia, Mauritania, Maroko, Namibia, Norwegia, Palau, Federasi Rusia, Sierra Leone, Spanyol, Republik Arab Suriah, Ukraina, Faroes, dan Denmark.

Meskipun demikian, sampai saat ini Indonesia belum meratifikasi STCW F. Saat ini, diperkirakan setiap tahun lebih dari 24.000 nyawa hilang di seluruh dunia selama operasi penangkapan ikan.

IMO menyadari perlunya perhatian atas keselamatan di industri perikanan serta perlunya tiap negara memiliki instrumen untuk menangani masalah ini.

Salah satu instrumen tersebut adalah Konvensi Internasional tentang Standar Pelatihan, Sertifikasi,  dan Pencetakan untuk Personil Kapal Perikanan (STCW-F), yang diadopsi oleh IMO pada tahun 1995.

Pengadopsian ini diharapkan dapat membawa manfaat dan keuntungan bagi industri perikanan yaitu memperbaiki kualitas pendidikan dan pelatihan yang diberikan kepada personil yang dipekerjakan di kapal penangkap ikan dan meningkatkan standar pelatihan dan keselamatan di industri perikanan dan armada kapal penangkap ikan.

Konvensi STCW-F akan berkontribusi pada pengurangan korban jiwa dan akan terus memperbaiki catatan keselamatan industri perikanan global.

Konvensi STCW-F akan berlaku untuk kapal penangkap kapal laut berukuran panjang 24 meter dan di atasnya. STCW-F menetapkan kerangka peraturan untuk pelatihan dan sertifikasi personil yang dipekerjakan di kapal penangkap ikan dengan tujuan untuk meningkatkan keamanan kehidupan dan properti di laut dalam industri perikanan.

Ini adalah usaha untuk menetapkan standar pelatihan wajib internasional untuk awak kapal dan mengoperasikan kapal penangkap ikan. Namun, penting untuk dicatat bahwa Konvensi STCW-F  harus diratifikasi agar lebih mudah diimplementasikan bagi semua pihak.

“Peningkatan kualitas SDM perikanan, standar keamanan, keselamatan dan perlindungan bagi SDM perikanan Indonesia adalah target ratifikasi STCW-F, ” papar Asisten Deputi Bidang Pendidikan dan Pelatihan Maritim TB. Haeru Rahayu dalam Lokakarya Rencana Aksi Antisipasi diberlakukannya Ratifikasi STCW-F di Jakarta beberapa waktu lalu.

“Saat ini Kemenko Maritim terus berkoordinasi dengan K/L terkait untuk persiapan ratifikasi dan implementasi. Semua harus simultan, kita siapkan langkah-langkah antisipasi agar setelah ratifikasi bisa langsung berjalan baik, ” tambahnya.

TB. Haeru juga menegaskan kualitas SDM Indonesia khususnya bidang perikanan sangat baik dan bisa bersaing secara global.

Namun demikian, patut disayangkan, masih banyak SDM perikanan tidak memiliki sertifikat kompetensi yang dibutuhkan.

“Meskipun kemampuannya mumpuni, penghasilannya jadi lebih rendah dibanding SDM yang bersertifikat. Hal ini dapat dicegah melalui ratifikasi selanjutnya implementasi. Ratifikasi saja tidak cukup, harus dijalankan, ini memerlukan kerja bersama berbagai pihak. Kemenko Maritim akan terus berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait agar ratifikasi STCW-F dapat terlaksana sesuai harapan, ” tutupnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Usia 13 Tahun Jadi Momentum IPC TPK Pacu Transformasi dan Peningkatan Layanan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…

6 hours ago

IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Truk Peti Kemas Gratis

Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…

7 hours ago

Apa Kabar SIMON TKBM Pelabuhan Internasional Tanjung Priok?

Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…

1 day ago

Pelindo Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…

2 days ago

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

4 days ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

5 days ago