Ini Pandangan Namarin soal Penenggelaman Kapal Pelaku IUU Fishing

Direktur Namarin Siswanto Rusdi (tengah). Sumber Foto: Dok Pribadi

MN, Jakarta – Masih soal polemik penenggelaman kapal ikan pelaku Illegal, Unreported and Unregulated (IUU) Fishing yang dilakukan oleh KKP dalam kurun waktu 3 tahun terakhir, berbagai respons dari para pakar kemaritiman terus mengalir. Menurutnya, semua tindakan harus mengacu pada landasan hukum yang jelas, terutama aturan internasional.

Direktur National Maritime Institute (Namarin) Siswanto Rusdi dengan tegas menyatakan bahwa Indonesia perlu memiliki Peradilan Perikanan guna mencegah terjadinya IUU Fishing.

“Pada prinsipnya setiap kapal yang melakukan kegiatan penangkapan ikan dengan maksud untuk kegiatan industri, wajib didaftar (registered) dalam daftar kapal penangkap ikan sesuai konvesi Torremolinos on the Safety of Fishing Vessels tahun 1993. Dengan demikian semua kapal terdaftar dan legal,” ujar Siswanto.

Namun ulasnya, yang jadi pertanyaan sudahkah KKP memiliki daftar kapal penangkap ikan atau Fishing Vessel Register? Di mana daftar itu Terkait aspek legalitas kapal dan awaknya.

Selanjutnya setiap kapal yang terdaftar wajib melaporkan (reporting) kegiatan penangkapan ikan di wilayah yang telah ditentukan. Lalu pertanyaan darinya ialah, sudahkah KKP mempunyai institusi yang menerima dan mencatat laporan hasil penangkapan ikan?

“Biasanya dilakukan di Tempat Pendaratan & Pelelangan Ikan (Fish Markets), terkait kuota dan kualitas hasil tangkapan,” beber Siswanto.

Kegiatan penangkapan ikan harus diatur (regulated) disesuaikan dengan siklus berkembang biaknya ikan, kawasan penangkapan (fishing ground), dan potensi konflik dengan nelayan tradisional. Sudahkah KKP memiliki instrumen pengaturan untuk hal-hal tersebut? Tentunya hal itu juga menyangkut koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah, kelestarian lingkungan laut dan perlindungan terhadap kegiatan nelayan tradisional..

“Dari ketiga acuan legalitas itu, mungkin bisa dipertanyakan alasan apakah yang dijadikan dasar untuk menenggelamkan kapal penangkap ikan oleh KKP,” tandas dia.

Spesifikasi Kapal Ikan

Lebih lanjut, pria berdarah Minangkabau ini menyatakan bahwa keselamatan kapal penangkap ikan perlu diatur dengan konvensi tersendiri karena ukurannya tidak sebesar kapal niaga dan harus bermanuver mengejar (chasing) ikan.

“Kapal berangkat berlayar dalam keadaan kosong dan kembali dengan hasil tangkapan dan tidak memiliki load line (garis muat) karena memang bukan alat angkut,” jelasnya.

Begitu juga kapal ikan dengan daerah pelayarannya tidak ditentukan seperti kapal niaga dan memiliki 2 nakhoda menjadi bukti bahwa pelayaran ini harus diatur tersendiri.

“Jadi pada intinya pemerintah Indonesia harus memiliki hukum yang mengacu pada hukum internasional soal mekanisme kapal ikan,” terangnya.

Ia berharap ke depan kapal-kapal pelaku IUU Fishing itu tidak serta merta ditenggelamkan tetapi bisa digunakan oleh nelayan Indonesia yang diserahkan melalui koperasi nelayan.

 

(Adit/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

2 hours ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

3 days ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

4 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

5 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

6 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

1 week ago