Categories: EkonomiHLTerbaru

KNTI: Impor Garam 2018, Bukti Pemerintah Tak Serius Benahi Tata Kelola Garam

Stop Impor Garam Nasional.

MN, Jakarta – Kesatuan Nelayan Tradisional Indonesia menyesalkan rencana pemerintah yang akan kembali memberikan kuota untuk impor garam konsumsi dan produksi. Impor garam tersebut dianggap tidak akan menyelesaikan masalah atas krisis garam yang terjadi berulang kali setiap tahunnya. Kebijakan impor garam ini adalah bentuk ketidakseriusan pemerintah untuk mencapai swasemba dan kedaulatan garam nasional, terlebih dengan alasan musim hujan dan tipisnya stok garam nasional.

Ketua Departemen Pendidikan dan Penguatan Jaringan KNTI Misbachul Munir melihat krisis garam yang dibiarkan selalu terjadi dari tahun ke tahun dan terus menghantui penambak garam, merupakan bentuk ketidakhadiran dan mangkirnya negara. Hal ini ditambah lagi dengan kebijakan pemerintah yang akan melonggarkan impor garam sehingga memperburuk persoalan tata kelola garam nasional.

Ia juga memaparkan empat alasan terkait tidak perlunya pemerintah melakukan kebijakan membuka kuota impor garam. Pertama kebijakan impor garam dalam sepuluh tahun terakhir, terjadi secara berlebihan. Di mana yang terjadi kemudian kebijakan ini melumpuhkan produksi garam nasional. Akibatnya penambak garam dirugikan oleh kebijakan tersebut yang berujung kepada alih profesi dari menjadi buruh tenaga kasar karena produksi garamnya tidak menguntungkan. Persoalan di hilir adalah kemampuan dan kapasitas produksi garam menurun dan kemudian dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan garam nasional.

Alasan kedua adalah tidak hanya terjadi eksodus/alih profesi penambak garam saja, lahan-lahan produksi garam juga kian menyempit dikarenakan para pemilik lahan tidak memproduksi garam lagi sehingga banyak penambak garam meninggalkan profesinya yang merupakan dampak dari kebijakan impor garam tersebut.

Ketiga adalah buruknya pengelolaan produksi PT. Garam Indonesia dalam menyerap garam rakyat. Pemerintah seharusnya dengan jelas menunjuk PT. Garam Indonesia agar hasil produksi garam di setiap daerah bisa terserap dengan maksimal.

Selain itu, sudah selayaknya pemerintah melakukan upaya lain terkait permaslahan ini, seperti dengan memberikan insentif kepada penambak garam.

Keempat, pemerintah harus kembali memperluas lahan produksi garam. Swasemba garam nasional harus menjadi prioritas utama untuk keluar dari perangkap ketergantungan impor garam. Oleh karena itu, perluasan lahan produksi garam harus dilakukan dengan memanfaatkan lahan yang tidak produktif menjadi lahan produksi garam nasional, termasuk lahan yang jadi incaran konflik pertambangan dan proyek reklamasi.

Kebijakan impor garam pada dasarnya hanya akan memperpanjang kemiskinan yang dihadapi oleh para penambak garam tersebut serta di sisi lain akan menjadikan bangsa Indonesia akan kehilangan identitasnya sebagai bangsa maritim.

Untuk mewujudkan swasembada garam yang harus di laksanakan oleh pemerintah adalah dengan memberikan kepastian usaha pergaraman sebagai mandat UU No. 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan dan Penambak Garam, serta meminta kepada Presiden Indoensia untuk menerbikan Instruksi Presiden mengenai swasembada garam guna memperbaiki tata kelola garam nasional.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 hours ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

3 hours ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

14 hours ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

21 hours ago

Aksi Damai Aliansi Pekerja Tanjung Perak di depan Pengadilan Tipikor Surabaya

Surabaya (Maritimnews) - Aliansi Serikat Pekerja Tanjung Perak menggelar aksi solidaritas sebagai bentuk dukungan terhadap…

1 day ago

FSP BUMN Bersatu Memohon Putusan Bebas Murni Bagi 6 Karyawan PT APBS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) – Enam terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran yang berkaitan dengan…

2 days ago