Atasi Penumpukan Stok, Pemerintah Buka Kran Eskpor Ikan Napoleon

Ikan Napoleon produksi Kepulauan Natuna yang diekspor ke Hongkong.

MN, Jakarta – Sebanyak 1000 ekor Ikan Napoleon asal Kepulauan  Natuna  berhasil diekspor ke Hongkong pada Sabtu (3/2). Ekspor perdana ini dilakukan di Pulau Sedanau yang sekaligus menandai dibukanya kran ekspor Ikan Napoleon asal Natuna dan Anambas yang dilakukan lewat jalur laut.

Sebelumnya, pemerintah hanya mengizinkan ekspor ikan yang tergolong CITES Appendix II ini melalui jalur transportasi udara. Pembatasan ini disinyalir menjadikan penumpukan ribuan ikan napoleon hasil sea ranching di KJA yang tidak bisa terjual. Setidaknya lebih dari 114 ribu ekor stok Ikan Napoleon hasil sea ranching tersebar di Natuna dan Kepulauan Anambas pada tahun 2017.

Menindaklanjuti hal tersebut, pemerintah dalam hal ini Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomar), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sepakat memberikan rekomendasi izin bagi ekspor napoleon asal Natuna dan Anambas lewat jalur transportasi laut.

Pemerintah menetapkan kuota ekspor sebanyak 40 ribu ekor dengan ukuran lebih dari 1 kg hingga mencapai 3 kg per ekor, masing-masing untuk kuota Natuna sebanyak 30 ribu ekor dan Kepulauan Anambas sebanyak 10 ribu ekor.

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Slamet Soebjakto di Jakarta mengatakan, terkait ekspor napoleon, KKP telah memberikan rekomendasi, di mana ekspor ikan napoleon lewat jalur laut bisa dilakukan dengan memenuhi ketentuan peraturan yang berlaku.

Beberapa ketentuan tersebut adalah yang pertama kapal angkut berbendera asing harus memiliki izin pengangkutan ikan hidup hasil pembudidayaan yang dibuktikan dengan SIKPI-A. Kedua, ikan napoleon harus betul betul berasal dari hasil upaya pembudidayaan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Asal (SKA) yang diterbitkan dinas terkait. Ketiga, eksportir harus mengantongi izin pengedar satwa dari pihak management authority CITES di Indonesia (Ditjen. KSDAE, Kemen LHK). Keempat, proses pemindahan harus dicatat dan di bawah pengawasan pihal BKIPM, Pengawas Perikanan, dinas terkait, dan pihak berwenang lainnya.

“Dibukanya ekspor napoleon lewat jalur laut dari sisi ekonomi tentunya akan mampu tingkatkan devisa, namun disisi lain kita tidak bisa secara sporadis melakukannya. Harus seimbang antara kepentingan ekonomi dan konservasi sumberdaya ikan. Oleh karenanya, ekspor boleh dilakukan selama dalam koridor peraturan yang berlaku,” tegas Slamet.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Mengintip Dapur Pelabuhan! Peserta MAGENTA Tur Eksklusif di IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyambut kunjungan 46 peserta program Magang Generasi…

44 minutes ago

Pelindo Pangkas Entitas, Model Pengelolaan jadi Active Management

Jakarta (Maritimnews) - Badan Pengaturan (BP) BUMN dan Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia memutuskan…

5 hours ago

TPS dan PSL Hadirkan Dua Unit Container Scanner

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Pelindo Sinergi Lokaseva (PSL) dan PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS)…

1 day ago

Sambut Pelindo Day, Makassar Gelar Turnamen Padel

Makassar (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Pelindo Day, yang diperingati setiap 1 Oktober, PT Pelindo…

2 days ago

Survey IDM: 89,3% Pengguna Puas, Layanan Pelindo Dinilai Cepat, Andal, dan Berorientasi Pelanggan

Selamat Hari PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) tanggal 1 Oktober 2026 untuk usia kelima tahun. Terus…

2 days ago

TPS Tingkatkan Kepedulian terhadap Pengemudi Truk

Surabaya (Maritimnews) - PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh…

2 days ago