MV Sunrise Glory berbendera Singapura yang ditangkap TNI AL di Selat Philips
MN, Batam – Selama sebulan ini aparat penegak hukum berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba di Batam. Selasa (20/2/18), Tim gabungan dari Bea Cukai dan Mabes Polri berhasil menggagalkan penyelundupan sabu 1,8 ton yang dibawa oleh kapal berbendera Singapura dengan 4 orang ABK asal China.
Awalnya, berdasarkan laporan intelijen, pihak Kepolisian sudah melacak rencana penyelundupan itu sejak 1,5 bulan lalu. Dua pekan lalu, polisi berkoordinasi dengan Bea Cukai karena memiliki kapal besar untuk melacak keberadaan kapal yang menyelundupkan barang haram itu.
Pencarian dilakukan secara terpisah, yakni di wilayah Anyer, Selat Phillips, dan Natuna. Selain menyita 1,8 ton sabu, petugas juga mengamankan empat awak kapal yang berkewarganegaraan China, yaitu Tan Mai, Tan Yi, Tan Hui, dan Liu Yin Hua.
Diduga kapal tersebut sudah berkali-kali memasuki perairan Indonesia. Sehingga praktis, peredakan sabu menjadi peningkat setelah kapal ini kerap beroperasi menyelundupkan sabu.
Kapal dan sejumlah barang bukti saat ini dibawa ke dermaga Pelabuhan Sekupang Logistics untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sama halnya saat penangkapan MV Sunrise Glory, kembali para aparat penegak hukum di laut mendapat apresiasi yang tinggi
Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…
Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…
Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…
Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…
Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…