Nelayan Balikpapan Deklarasi Pilkada Damai dan Anti-Hoax

Nelayan Balikpapan Deklarasi Pilkada Damai dan Anti-Hoax

MN, Balikpapan – Perkembangan teknologi informasi bukan hanya membawa dampak baik bagi masyarakat, namun ada juga dampak buruknya. Salah satunya penyebaran berita bohong atau hoax, fitnah serta informasi yang menyesatkan lainnya.

Berita hoax pun makin massif penyebarannya tatkala internet dengan mudah diakses di telepon seluler melalui aplikasi media sosial maupun aplikasi percakapan. Sasarannya pun bukan hanya kalangan terbatas, melainkan siapa saja yang memiliki akses internet, termasuk para nelayan.

Untuk menangkal itu, diperlukan kesadaran dari diri sendiri dengan tidak langsung menerima begitu saja informasi yang diterima. Hal ini diungkapkan Sofyan Al Jufri, moderator dalam kegiatan deklarasi pemilu damai tolak isu SARA dan anti hoax bersama nelayan Balikpapan, Rabu (30/5) di Pantai Lamaru, Balikpapan Timur.

“Sekarang ini siapa saja bisa menerima informasi yang tidak benar alias hoax melalui media sosial. Apalagi di pemukiman nelayan, apabila satu orang menerima informasi hoax dan itu dibicarakan, maka penyebarannya pun bisa massif. Sehingga diperlukan sikap penolakan dengan memahami apa itu hoax, apa dampak hukum menyebar hoax dan apa kerugian bagi masyarakat atas informasi yang tidak benar itu,” ujarnya seperti yang dilansir portal news tribun.

Hadir dalam kegiatan yang diikuti ratusan nelayan Balikpapan tersebut, di antaranya Tim Ligitasi Lembaga Kajian Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Balikpapan, Manggara Maidlando Gultom SH, MH. Dia menyoroti potensi penyebaran hoax dan politisasi isu SARA, khususnya di Kaltim menjelang Pilkada 2018 melalui media sosial.

“Media penyebaran tentu bermacam-macam, tapi yang paling mudah menggunakan ponsel karena masyarakat terbiasa menggunakan ponsel,” katanya. Ancaman hukumannya tidak main-main bagi penyebar berita hoax.

Pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE, pelaku bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Usai mendegar pemaparan dari narasumber, para nelayan menyatakan sikap. Ada enam poin dalam deklarasi, di antaranya menolak isu SARA, menolak berita hoax, bijak menggunakan media sosial, mendukung polisi menindak tegas penyebar hoax serta menjaga kondusifitas Kota Balikpapan selama perhelatan Pilkada 2018 ini. (hsn)

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah

Recent Posts

Geliat IPC TPK Panjang Dukung Ekspor Provinsi Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) area Panjang semakin memperkuat perannya…

3 days ago

Sasar Generasi Muda Jakarta Utara, IPC TPK Kenalkan Industri Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menyelenggarakan program tanggung jawab sosial perusahaan bertajuk…

5 days ago

Laba Bersih Kopkar TPK Koja Tahun Buku 2025 Meningkat 132%

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku…

5 days ago

INSA Jaya Gelar RAC Ke XVIII, Andi Patonangi Ketua Masa Bakti 2026 – 2031

Jakarta (Maritimnews) - Setelah menjabat pengurus antar waktu (PAW), Andi S Patonangi ditetapkan secara aklamasi…

1 week ago

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

1 week ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

2 weeks ago