KKP Lindungi dan Tingkatkan Kompetensi Awak Kapal Perikanan Indonesia

KKP Lindungi dan Tingkatkan Kompetensi Awak Kapal Perikanan Indonesia

MN, Bogor – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, hari ini membuka acara Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Awal Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri. Ia mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap untuk menerima saran, masukan, dan koreksi dari dari akademisi maupun KL terkait dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Penempatan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri.

Zulficar mengatakan, rancangan peraturan pemerintah ini diprakarsai oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ditjen Perikanan Tangkap telah beberapa kali diundang untuk membahas substansi dari Peraturan Pemerintah tersebut.

“Oleh karena itu, Ditjen Perikanan Tangkap telah menyusun Draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang menintikberatkan pada awak kapal perikanan. Kami berharap, melalui diseminasi pada hari ini, kami mendapat saran dan masukan yang penting dari Bapak/Ibu untuk memperkaya substansi Rancangan RPP yang kami susun,” ujarnya.

Lebih lanjut Zulficar juga mengatakan, terkait permasalahan awak kapal yang bekerja diluar negeri ini memiliki berbagai macam masalah, seperti awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), jam kerja tidak jelas, gaji tidak dibayar sesuai perjanjian, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit dan tidak bisa melakukan kerja di atas kapal, mendapat kekerasan fisik dan mental dari nahkoda, makanan tidak higienis, hingga terlibat perkelahian sesama ABK.

“Terkait permasalahan tersebut, kami, Ditjen Perikanan Tangkap masih dibatasi oleh regulasi dan peraturan untuk dibatasi oleh regulasi dan peraturan untuk dapat bersikap dan bertindak secara langsung. Yang dapat kami lakukan adalah berkoodinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini karena KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri, sehingga KKP sama sekali tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri,” terangnya.

Tidak hanya terkait dengan perlindungan, KKP juga sudah sangat concern terhadap peningkatan kompetensi awak kapal perikanan Indonesia yang merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terlindunginya hak-hak dasar bagi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

“Saat ini, dengan bantuan dan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait, KKP telah mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk meratifikasi Konvensi International Maritime Organization (IMO), yaitu Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel (STCW-F). Informasi terakhir yang kami terima, Perpres dimaksud sudah masuk ke Sekretariat Negera untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ungkapnya lagi.

Ia berharap dengan meratifikasi Konvensi IMO tersebut, dapat memberikan landasan yuridis dan operasional yang kuat bagi KKP untuk melakukan terobosan-terobosan penting dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan.

Dengan adanya pertemuan ini, Zulficar juga berharap ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bersama antara Ditjen Perikanan Tangkap, akademisi, dan KL terkait demi terciptanya perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.

“Beberapa langkah yang bisa kita lakukan yakni mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan perlindungan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan; Share database Awak Kapal Perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri (perlu ada one data); Koordinasi lintas sektorat yang terlibat dalam rekruitmen dan penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri; Mendorong Ratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerja sektor perikanan,” paparnya.

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah
Tags: KKPnelayan

Recent Posts

FSP BUMN Bersatu Dukung Program Streamlining Danantara

Jakarta (Maritimnews) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu mendukung program streamlining atau perampingan struktur…

2 days ago

Say No To IPO; Pelindo Lebih Bermanfaat Tanpa Pasar Modal

Oleh: Siswanto Rusdi, Direktur The National Maritime Institute (Namarin) Daya Anagata Nusantara (Danantara) merencanakan initial…

2 days ago

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

1 week ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

2 weeks ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago