KKP Lindungi dan Tingkatkan Kompetensi Awak Kapal Perikanan Indonesia

KKP Lindungi dan Tingkatkan Kompetensi Awak Kapal Perikanan Indonesia

MN, Bogor – Direktur Jenderal Perikanan Tangkap, M. Zulficar Mochtar, hari ini membuka acara Diseminasi Penempatan dan Perlindungan Awal Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri. Ia mengatakan bahwa Kegiatan ini merupakan kesempatan bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Ditjen Perikanan Tangkap untuk menerima saran, masukan, dan koreksi dari dari akademisi maupun KL terkait dalam rangka mendukung penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan dan Penempatan Awak Kapal Perikanan Indonesia di Luar Negeri.

Zulficar mengatakan, rancangan peraturan pemerintah ini diprakarsai oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Ditjen Perikanan Tangkap telah beberapa kali diundang untuk membahas substansi dari Peraturan Pemerintah tersebut.

“Oleh karena itu, Ditjen Perikanan Tangkap telah menyusun Draft Rancangan Peraturan Pemerintah yang menintikberatkan pada awak kapal perikanan. Kami berharap, melalui diseminasi pada hari ini, kami mendapat saran dan masukan yang penting dari Bapak/Ibu untuk memperkaya substansi Rancangan RPP yang kami susun,” ujarnya.

Lebih lanjut Zulficar juga mengatakan, terkait permasalahan awak kapal yang bekerja diluar negeri ini memiliki berbagai macam masalah, seperti awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri tidak memiliki Perjanjian Kerja Laut (PKL), jam kerja tidak jelas, gaji tidak dibayar sesuai perjanjian, meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sakit dan tidak bisa melakukan kerja di atas kapal, mendapat kekerasan fisik dan mental dari nahkoda, makanan tidak higienis, hingga terlibat perkelahian sesama ABK.

“Terkait permasalahan tersebut, kami, Ditjen Perikanan Tangkap masih dibatasi oleh regulasi dan peraturan untuk dibatasi oleh regulasi dan peraturan untuk dapat bersikap dan bertindak secara langsung. Yang dapat kami lakukan adalah berkoodinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait seperti BNP2TKI, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Ketenagakerjaan. Hal ini karena KKP tidak terlibat dalam proses perekrutan dan penempatan awak kapal perikanan di luar negeri, sehingga KKP sama sekali tidak memiliki data awak kapal perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri,” terangnya.

Tidak hanya terkait dengan perlindungan, KKP juga sudah sangat concern terhadap peningkatan kompetensi awak kapal perikanan Indonesia yang merupakan salah satu instrumen untuk menjamin terlindunginya hak-hak dasar bagi awak kapal perikanan Indonesia, baik yang bekerja di dalam maupun luar negeri.

“Saat ini, dengan bantuan dan dukungan dari Kementerian/Lembaga terkait, KKP telah mengoordinasikan penyusunan Peraturan Presiden untuk meratifikasi Konvensi International Maritime Organization (IMO), yaitu Standards Of Training, Certification And Watchkeeping For Fishing Vessel Personnel (STCW-F). Informasi terakhir yang kami terima, Perpres dimaksud sudah masuk ke Sekretariat Negera untuk ditandatangani oleh Bapak Presiden,” ungkapnya lagi.

Ia berharap dengan meratifikasi Konvensi IMO tersebut, dapat memberikan landasan yuridis dan operasional yang kuat bagi KKP untuk melakukan terobosan-terobosan penting dalam upaya peningkatan kualifikasi dan kompetensi awak kapal perikanan.

Dengan adanya pertemuan ini, Zulficar juga berharap ada beberapa langkah yang dapat dilakukan secara bersama antara Ditjen Perikanan Tangkap, akademisi, dan KL terkait demi terciptanya perlindungan awak kapal perikanan Indonesia.

“Beberapa langkah yang bisa kita lakukan yakni mempercepat penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah terkait penempatan dan perlindungan awak kapal perikanan sebagaimana diamanatkan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia; Penerapan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor. 42 Tahun 2016 tentang Perjanjian Kerja Laut bagi Awak Kapal Perikanan; Share database Awak Kapal Perikanan Indonesia yang bekerja di luar negeri (perlu ada one data); Koordinasi lintas sektorat yang terlibat dalam rekruitmen dan penempatan awak kapal perikanan ke luar negeri; Mendorong Ratifikasi konvensi ILO 188 tentang pekerja sektor perikanan,” paparnya.

Husni Baroqah

“Menulis adalah suatu cara untuk bicara, suatu cara untuk berkata, suatu cara untuk menyapa—suatu cara untuk menyentuh seseorang yang lain entah di mana. Cara itulah yang bermacam-macam dan di sanalah harga kreativitas ditimbang-timbang.”

Share
Published by
Husni Baroqah
Tags: KKPnelayan

Recent Posts

DJBC Kalbagbar Dukung Optimalisasi Ekspor dan Impor di Pelabuhan Internasional Kijing

Pontianak (Maritimnews) - Jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kalimantan Bagian Barat memberikan…

2 days ago

Petikemas Domestik Melonjak, Jakarta – Kijing Jadi Rute Primadona Baru

Pontianak (Maritimnews) - Pelabuhan Kijing di Kabupaten Mempawah Kalimantan Barat sebagai pelabuhan hub internasional terbesar…

2 days ago

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI, Tiongkok, dan Thailand

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) secara resmi menyambut kehadiran layanan rute baru…

3 days ago

Memperkuat Stabilitas Fiskal Domestik dan Ketahanan Eksternal di tengah Dinamika Ekonomi Regional

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom (Komisaris Pelindo) Dinamika perekonomian global dalam beberapa tahun terakhir menunjukkan…

3 days ago

Budi Hartono Kembali jadi Ketum Kopkar TPK Koja Periode 2026 – 2029

Jakarta (Maritimnews) - Koperasi Karyawan (Kopkar) TPK Koja menggelar pemilihan Ketua Umum periode tahun 2026…

5 days ago

Pelindo Paparkan Peran Hukum dalam Bisnis BUMN di FH Unhas

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo Regional 4 mendukung pengembangan wawasan generasi muda melalui pertukaran pengetahuan…

7 days ago