Organisasi KSOP Khusus Batam Resmi Terwujud

Bunga kembali berkembang

MN, Batam – Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Khusus Batam telah resmi menggantikan Kanpel Batam, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 93 Tahun 2018 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam tanggal 20 September 2018.

Terwujudnya re-organisasi tersebut, bakal menguatkan peran penting Kementerian Perhubungan dalam hal ini Ditjen Perhubungan Laut yang mempunyai tugas menyediakan dan memelihara sarana bantu navigasi pelayaran, melaksanakan pengawasan dan pembinaan keamanan dan ketertiban di pelabuhan (Port Security Committee Officer).

Keberadaan organisasi KSOP Khusus Batam yang dipimpin jabatan Struktural Eselon II.b atau jabatan pimpinan Tinggi Pratama, dalam peraturan Menteri Perhubungan PM nomor 93 Tahun 2018 merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut.

Melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran, koordinasi kegiatan pemerintahan di pelabuhan serta pengaturan, pembinaan, pengendalian dan pengawasan kegiatan kepelabuhanan pada pelabuhan diusahakan secara komersial di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.

KSOP Khusus Batam memiliki wewenang menyusun sistem dan prosedur penjaminan dan pemeliharaan kelestarian lingkungan di pelabuhan, menetapkan Rencana Induk Pelabuhan (RIP), serta DLKr dan DLKp Pelabuhan, menyusun dan menetapkan tarif atas pelaksanaan tugas berdasarkan Keputusan Bersama, serta menyusun sistem dan prosedur kelancaran arus barang di pelabuhan.

Terbitnya PM 93/2018 adalah tindak lanjut dari Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri Perhubungan dan Kepala BP Batam yang disaksikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi di Jakarta, hari Selasa tanggal 14 November 2017. Merupakan penjabaran dari amanat Pasal 81, Pasal 82, dan Pasal 88 Undang-Undang nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

3 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

1 day ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

5 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

5 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

6 days ago