Capt Hermanta
MN, Jakarta – Sebagai pelabuhan tersibuk di Indonesia (pelayanan 24/7), Tanjung Priok bertransformasi menjadi Digital Port untuk pelayanan administrasi maupun operasional. Bahkan pelabuhan Tanjung Priok telah diakui sebagai role model bagi UPT Ditjen Perhubungan Laut di pelabuhan lain.
“Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat, menjadi dasar menerapkan sistem digitalisasi. Tujuannya mempermudah dan memangkas biaya yang tidak perlu,” jelas Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok, Capt Hermanta kepada Maritimnews di Jakarta, Senin (26/8).
Sistem dgitalisasi di Tanjung Priok mencakup pelayanan kapal dan barang (Inaportnet), DO Online, perizinan (PMKU, Izin Keruk, Rekomendasi TUKS, RIP), pembayaran PNBP (jasa labuh, tambat, pengawasan bongkar muat, jasa ship to ship), Auto Gate System, MOS, juga TID.
Capt Hermanta menerangkan, bahwa terkait implementasi sistem DO Online di pelabuhan Tanjung Priok, tercatat sebanyak 7 dari 21 perusahaan pelayaran besar sudah menerapkan sistem Delivery Online secara penuh. Sedangkan sisanya masih proses sinkronisasi sistem Inaportnet dan INSW.
“Tujuh perusahaan pelayaran besar tersebut adalah CMA CGM, Maersk, APL, MSC, Eveegreen, ONE, dan Hapag Lloyd,” ujarnya.
Dalam waktu dekat Otoritas Pelabuhan (OP) Utama Tanjung Priok segera melaunching sistem TID di JICT, NPCT 1, dan TPK Koja guna menertibkan truk trailer yang akan melakukan kegiatan di Terminal Petikemas. Nantinya kendaraan yang belum terdaftar secara online, tidak dapat akses common gate.
“Menghadapi era digital, kita tidak ada pilihan, bergerak atau tertinggal. Saya berharap dengan menerapkan sistem digitalisasi di pelabuhan Tanjung Priok, maka pelayanan kepada masyarakat akan meningkat dan mampu menekan cost logistic,” pungkasnya.
(Bayu/MN)
Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…
Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…
Oleh: Capt Ahmad Irfan, MSc (MICS) ex IIC KNKT KM. Senopati Nusantara, KM Tristar, KM…
Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…
Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…
Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…