Sea and Coast Guard, Ditjen Hubla Diminta Jalankan Amanat UU 17/2008 Tentang Pelayaran

Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto

MN, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta menjalankan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Sea and Coast Guard adalah satu-satunya lembaga penegak hukum keselamatan dan keamanan pelayaran.

Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menegaskan hal tersebut ketika menjadi pembicara pada diskusi di lingkungan Kantor Pangkalan PLP Tanjung Priok, bahwa Kementerian Perhubungan merupakan lembaga yang mendapat amanat sebagai penegak hukum keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana bunyi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Soleman Ponto memperlihat UU Nomor 17 Tahun 2008 BAB XVI tentang Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) pada pasal 276 menyebutkan pada ayat (1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Pada ayat (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Dalam hal ini Menteri dimaksud adalah Menteri Perhubungan yang tertuang pada Bab I Ketentuan Umum Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sedangkan terkait bidang tugasnya mengenai ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, Soleman Ponto menyebutkan tertera pada BAB VIII Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran, Bagian Kesatu Umum Pasal 116 yakni (1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Dalam paparan di Kantor Pangkalan PLP Tanjung Priok pada awal bulan Februari 2020 lalu, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto membawa dua materi. Materi pertama tentang Perbandingan US Coast Guard dan Indonesia Coast Guard. Materi kedua, tentang Sea And Coast Guard Pendukung Transportasi Laut.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Kepercayaan Industri Otomotif, Ekspor IPCC Tumbuh Signifikan

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IDX: IPCC) untuk terus memperkuat kapasitas…

2 days ago

Layanan South China Java X-Press Feeders di IPC TPK Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menunjukkan komitmennya mendukung kelancaran arus logistik internasional…

2 days ago

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

3 days ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

3 days ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

3 days ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

3 days ago