Sea and Coast Guard, Ditjen Hubla Diminta Jalankan Amanat UU 17/2008 Tentang Pelayaran

Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto

MN, Jakarta – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut diminta menjalankan amanat yang tertuang dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dimana Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) atau Sea and Coast Guard adalah satu-satunya lembaga penegak hukum keselamatan dan keamanan pelayaran.

Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto menegaskan hal tersebut ketika menjadi pembicara pada diskusi di lingkungan Kantor Pangkalan PLP Tanjung Priok, bahwa Kementerian Perhubungan merupakan lembaga yang mendapat amanat sebagai penegak hukum keselamatan dan keamanan pelayaran sebagaimana bunyi UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Soleman Ponto memperlihat UU Nomor 17 Tahun 2008 BAB XVI tentang Penjagaan Laut Dan Pantai (Sea And Coast Guard) pada pasal 276 menyebutkan pada ayat (1) Untuk menjamin terselenggaranya keselamatan dan keamanan di laut dilaksanakan fungsi penjagaan dan penegakan peraturan perundang-undangan di laut dan pantai. Pada ayat (2) Pelaksanaan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh penjaga laut dan pantai. (3) Penjaga laut dan pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden dan secara teknis operasional dilaksanakan oleh Menteri.

Dalam hal ini Menteri dimaksud adalah Menteri Perhubungan yang tertuang pada Bab I Ketentuan Umum Undang Undang Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelayaran.

Sedangkan terkait bidang tugasnya mengenai ketentuan keselamatan dan keamanan pelayaran, Soleman Ponto menyebutkan tertera pada BAB VIII Keselamatan Dan Keamanan Pelayaran, Bagian Kesatu Umum Pasal 116 yakni (1) Keselamatan dan keamanan pelayaran meliputi keselamatan dan keamanan angkutan di perairan, pelabuhan, serta perlindungan lingkungan maritim.

Dalam paparan di Kantor Pangkalan PLP Tanjung Priok pada awal bulan Februari 2020 lalu, Laksda TNI (Purn) Soleman B Ponto membawa dua materi. Materi pertama tentang Perbandingan US Coast Guard dan Indonesia Coast Guard. Materi kedua, tentang Sea And Coast Guard Pendukung Transportasi Laut.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Karyawan APBS Perkara Pengerukan Pelindo Harus Diputus Bebas Demi Hukum

Oleh: Malvin Berimbing, SH., MH . Direktur Eksekutif LBH-BUMN Indonesia sedang berada pada fase penting…

11 hours ago

FSP BUMN Bersatu: Kasus 6 Karyawan PT APBS, Bentuk Kriminalisasi Kejaksaan

Surabaya (Maritimnews) - Tidak ada bukti selama persidangan adanya aliran Dana ke enam Karyawan PT…

11 hours ago

Pilihan Prioritas Pembangunan Dry Port di Provinsi Jawa Tengah

oleh: Dr Dayan Hakim NS, Dosen Tetap Program MM Universitas Jayabaya Dry port (atau pelabuhan…

16 hours ago

Kawasan Industri dan Hilirisasi, Harapan Pelabuhan di Lampung

Bandar Lampung (Maritimnews) - Peran pelabuhan laut sebagai pintu gerbang perdagangan dan perekonomian, membutuhkan keberadaan…

20 hours ago

IPC TPK Dorong Sportivitas Bersama Badminton Competition 2026

Jakarta (Maritimnews) - Komitmen PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) untuk tidak hanya unggul dalam…

1 week ago

Pasca QCC Baru, Tingkatkan Produktivitas Layanan IPC TPK Panjang

Bandar Lampung (Maritimnews) - Kehadiran Quay Container Crane (QCC) tipe Post Panamax di IPC TPK…

2 weeks ago