KKP Tangkap Kapal Asing Yang Illegal Fishing di Selat Malaka

KKP mengamankan pelaku illegal fishing di Selat Malaka.

MN, Jakarta – Di tengah kondisi cuaca laut yang cukup ekstrem dan cenderung kurang bersahabat, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan tiga kapal ikan yang melakukan aktifitas illegal fishing  di Selat Malaka.

“Sebagaimana arahan Pak Menteri, kami akan tegas dan menjadi garda terdepan dalam menjaga sumber daya kelautan dan perikanan. Tidak ada kata kendor untuk memberantas pelaku illegal fishing,” ungkap Plt. Direktur Jenderal PSDKP-KKP Antam Novambar, Selasa (25/1).

Ditjen PSDKP-KKP juga kembali mengamankan dua kapal ikan asing berbendera Malaysia yang tertangkap tangan mencuri ikan di perairan Indonesia dan satu kapal berbendera Indonesia yang kedapatan mengambil ikan dengan alat tangkap trawl di Selat Malaka, di mana salah satu proses penangkapan kapal asing tersebut, diwarnai dengan aksi saling kejar-mengejar.

Lebih lanjut, Antam pun menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti bahwa PSDKP-KKP selama ini selalu siaga dan tak pernah lengah dalam menjaga kedaulatan perairan Indonesia.

“Penangkapan ini bukti bahwa kami tidak lengah apapun kondisinya. Mereka juga tidak selalu mudah untuk ditangkap, bahkan harus kami kejar,” lanjutnya.

Kapal berbendera Malaysia pertama yang ditangkap adalah KM. JHF 4631 B yang mengoperasikan alat tangkap bubu. Kapal asing tersebut berhasil ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 03 yang dinahkodai oleh Ardiansyah Pamuji pada Kamis (2/1).

Kedua, KM. SLFA 4107 yang mengoperasikan alat tangkap trawl ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 01 yang dinahkodai oleh Albert Essing pada Minggu (24/1).

Kedua kapal tersebut dibawa menuju Pangkalan PSDKP Batam dan Stasiun PSDKP Belawan bersama tujuh orang awak kapal yang berasal dari Malaysia dan Myanmar.

Selain kedua kapal berbendera asing tersebut, PSDKP-KKP juga berhasil mengamankan KM Baroena yang merupakan kapal berbendera Indonesia. Kapal tersebut ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan HIU 12 yang dinahkodai oleh Novry Sangian karena kedapatan mengoperasikan alat tangkap trawl tanpa dilengkapi dengan dokumen yang dipersyaratkan. Saat ini, nahkoda dan para awak kapal tersebut sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan PSDKP Lampulo.

Semua kapal tersebut akan kami proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Dukung Asta Cita dan SDGs, IPC TPK Perkuat Kebersihan Palembang

Palembang (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) melanjutkan komitmen keberlanjutan dan kepedulian terhadap lingkungan…

13 hours ago

IPC TPK Dukung Rehabilitasi Mangrove Nasional bersama The North Green Movement

Jakarta (Maritimnews) - Mangrove memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem pesisir, antara lain sebagai…

13 hours ago

IPC TPK Paparkan Kinerja Operasional Real Time kepada Bappenas RI

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menerima kunjungan lapangan dari Badan Perencanaan Pembangunan…

14 hours ago

Hari Pelanggan Nasional 2026, IPC TPK Pontianak Perkuat Sinergi dikondisi Karhutla

Pontianak (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Terminal Pontianak memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026…

14 hours ago

Proses Transisi Operasional, TPK Koja Apresiasi Trucking

Jakarta (Maritimnews) - Terminal Petikemas (TPK) Koja mengapresiasi kesabaran para pengemudi truk dan seluruh pengguna…

2 days ago

Efek Streamlining DANANTARA bagi SGS Pelindo

Jakarta (Maritimnews) - Pasca merger PT Pelabuhan Indonesia (Persero) pada tahun 2021, penerapan Single Grading…

3 days ago