Categories: HLPelayaranTerbaru

Perlu Pengkategorian Ruang Lingkup Keagenan Kapal

Chandra Motik Yusuf

MN, Jakarta – Perlu perubahan terhadap bunyi Pasal 90 PP 20/2010 yang khusus membahas mengenai pelaksanaan teknis terkait dengan kegiatan keagenan kapal, termasuk terhadap pengategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal. Diharapkan dapat meningkatkan usaha di perairan nasional, tanpa mematikan usaha salah satunya.

Hal tersebut dikatakan Chandra Motik Yusuf selaku Ahli Hukum Kemaritiman, menurutnya Perusahaan Keagenan dalam kegiatan keagenan kapal dapat mengurus kepentingan operasional (husbandry), baik bagi perusahaan pelayaran asing maupun bagi perusahaan pelayaran nasional yang selama ini dijalankan sesuai dengan kapasitas dan keahliannya.

“Sedangkan Perusahaan Pelayaran melaksanakan kegiatan keagenan selain untuk pengurusan kepentingan operasional juga untuk kepentingan komersial kapal,” jelas Chandra Motik kepada Maritimnews di Jakarta, Jumat (12/2).

Chandra Motik pun mengatakan dalam diskusi daring bertema “Menyoal Peran Agen Dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Sektor Transportasi Laut”, Kamis (11/2), yang dihadiri Prof Ningrum Natasya Sirait (Pakar Hukum Persaingan Usaha) dan Prof Senator Nur Bahagia (Pakar Rantai Suplai dan Logisik) sebagai Nara sumber.

Chandra Motik ingin mengingatkan, bahwa Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sektor transportasi laut berpotensi mematikan sektor usaha angkutan laut nasional, karenanya diperlukan pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal sebagai salah satu usaha kegiatan angkutan laut di perairan.

“Selama ini belum dilakukan, maka penting untuk melakukan pengkategorian ruang lingkup kegiatan keagenan kapal,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

30 minutes ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

16 hours ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

21 hours ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago

Kemarau dan Kabut Asap Kalimantan, Partisipasi TPK Bagendang Salurkan 70 Tangki Air Bersih dan Masker

Kotawaringin Timur (Maritimnews) - PT Pelindo Terminal Petikemas melalui Terminal Peti Kemas (TPK) Bagendang berpartisipasi…

4 days ago