Categories: HankamHLTerbaru

Menggugat PP No.13/2022 yang Inkonstitusional

 

Ilustrasi Foto: Latihan antara Bakamla dan BNN di Manado.

 

Jakarta (Maritimnews) – Baru-baru ini Pemerintah Indonesia mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 13 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Selintas PP tersebut merupakan solusi dari kisruhnya penegakan hukum di laut selama ini.

Namun ternyata PP itu menyimpan segudang permasalahan pelik. Menurut pengamat maritim Laksda TNI (Purn) Solemen B Ponto, PP tersebut inskonstitusional karena tidak memiliki landasan hukum yang jelas dan bertentangan dengan UUD 1945.

“PP ini bertentangan dengan pasal 5 ayat 2 UUD 45, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan politik. Karena pasal  5 ayat 2 berbunyi Presiden menetapkan Peraturan Pemerintah untuk mejalankan Undang-undang sebagaimana mestinya. Artinya harus ada undang-undang yang dijalankan oleh PP,” kata Ponto biasa disapa kepada Maritimnews.com, Selasa (22/3).

Berdasarkan kolom “Menimbang” PP tersebut, sambung Ponto, dijelaskan huruf c tertulis pasal 13 ayat (2) huruf c, Pasal  62 huruf a, huruf c dan pasal 63 ayat 1 huruf c UU 32/2014 tentang Kelautan.

“Nah, setelah dilihat ternyata Pasal 13 ayat 2 huruf c UU Kelautan yang berbunyi pertahanan, keamanan, penegakan hukum, dan keselamatan di laut berada dalam Bab V yang mengatur tentang Pembangunan Kelautan. Dan sangat jelas materi pasal ini  tidak berbunyi untuk pembuatan Peraturan Pemerintah,” jelasnya.

Menurut dia, materi pasal yang memerintahkan untuk membuat Peraturan Pemerintah ada di pasal 13 ayat 4 yang berbunyi Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan Pembangunan Kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

“Mengalir dari pasal 13 ayat 4 ini sangat jelas bahwa pasal 13 ayat 2 itu adalah salah satu materi yang akan diatur pada Peraturan Pemerintah tentang Kebijakan Pembangunan Kelautan bukan pada Peraturan Pemerintah tentang Keamanan, Keselamatan dan Penegakan hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi,” tegasnya.

Mantan Kabais TNI itu selanjutnya merujuk pada materi pasal 62 huruf a yang berbunyi Menyusun kebijakan nasional di bidang keamanan dan keselamatan di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia”. Sedangkan huruf c selengkapnya berbunyi “melaksanakan penjagaan, pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran hukum di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.

“Lalu materi pasal 63 ayat 1 huruf c berbunyi   mengintegrasikan sistem informasi  keamanan dan keselamatan  di wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Mengalir dari materi pasal 62 hurf a dan c serta pasal 63 ayat 1 huruf c, mangat terlihat bahwa tidak ada satupun yang memerintahkan untuk pembuatan Peraturan Pemerintah,” tegasnya lagi.

Pasal 62 dan 63 serta 67 yang menyatakan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, tata kerja dan  personal Badan Keamanan Laut selanjutnya diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres).    Berdasarkan perintah pasal 67 inilah kemudian lahir  Peraturan   Presiden Nomor 178 tahun  2014 tentang Bakamla.

“Jadi sangat jelas terbukti bahwa tidak perintah UU kelautan untuk membuat PP tentang  Penyelenggaraan Keamanan, Keselamatan dan Penegakan Hukum di Wilayah Perairan Indonesia dan Wilayah Yurisdiksi Indonesia. Maka menurut Konstitus, pasal 5 ayat 2 UUD 45, bahwa Peraturan  Pemerintah itu dibuat oleh Presiden untuk menjalankan UU sebagaimana  mestinya, akan tetapi yang terjadi adalah Presiden membuat Peraturan Pemerintah tidak untuk menjalankan UU sebagaimana mestinya. Apakah hal ini dapat dibenarkan,” tandasnya. (*)

 

 

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Transisi Adil Bagi Pekerja yang Terotomatisasi di Sektor Pelabuhan

Tenaga kerja pelabuhan dapat didefinisikan dengan berbagai cara. Dalam definisi sempit, tenaga kerja pelabuhan merujuk…

22 hours ago

Program TJSL TEUs Bersinar TPK Koja, Perluas Akses Pendidikan Pelajar

Jakarta (Maritimnews) - KSO Terminal Petikemas Koja (TPK Koja) kembali melanjutkan program Tanggung Jawab Sosial…

2 days ago

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

6 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

6 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

7 days ago