Categories: HLHukumTerbaru

Ekspor Bijih Nikel Ilegal Merebak, Pemerintah Harus Tegas Menindak

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto.

Jakarta (Maritimnews) – Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto, minta Pemerintah segera mengambil langkah tegas terkait adanya ekspor bijih nikel ilegal sebanyak 5 juta ton ke China. Pemerintah harus tegas menindak semua pihak yang terlibat dalam ekspor nikel ilegal senilai Rp14,5 triliun  tersebut yang berlangsung sejak tahun 2020. Bila perlu evaluasi semua tim pengawasan ekspor

Mulyanto menyebutkan, secara aturan harusnya ekspor ilegal sangat tidak mungkin terjadi karena banyak pihak yang melakukan pengawasan seperti Bakamla, Bea Cukai, Pol Air dan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP).

Namun dalam praktiknya aturan tersebut masih dapat diakal-akali sehingga ekspor ilegal nikel masih terjadi.

“Ini kan perlu dievaluasi secara sungguh-sungguh. KPK dapat mendalami kinerja para pengawas ekspor ini. Jangan-jangan ada main atau pembiaran antara petugas dan eksportir ilegal,” kata Mulyanto kepada media, Selasa (27/6).

“Selain itu Pemerintah harusnya segera melacak dari pelabuhan mana dan perusahaan apa yang melakukan tindak ekspor ilegal tersebut dan segera memidanakannya,” tambahnya.

Wakil Ketua FPKS DPR RI ini minta kasus ini harus dituntaskan secara transparan. Pemerintah tidak boleh membiarkan pengusutan kasus ini berlarut-larut.

“Negara banyak dirugikan dengan ekspor nikel ilegal ini. Di satu sisi, hilirisasi nikel setengah hati, yang mengekspor nikel setengah jadi berupa Nickel Pig Iron (NPI) dan Feronikel dengan kandungan nikel yang rendah, tidak menghasilkan penerimaan negara yang memadai,” jelasnya.

Hal itu dikarenakan program hilirisasi nikel ini padat insentif baik bebas pajak pertambahan nilai, PPH badan maupun bea ekspor.

Di sisi lain, kita dirugikan dengan ekspor ilegal dan gugatan Uni Eropa di WTO. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga pula,” sindir Mulyanto.

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah melarang ekspor nikel sejak 1 Januari 2020. Kebijakan itu diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2019. Harga bijih nikel untuk smelter dalam negeri ditetapkan hampir setengah dari harga internasional.

Dari data bea cukai China dilaporkan bahwa pada tahun 2020 ditemukan impor bijih nikel China dari Indonesia mencapai angka 3,4 miliar kilogram dengan nilai USD 193 juta. Kemudian pada tahun 2021, China kembali mengimpor 839 juta kilogram ore nikel dari Indonesia dengan nilai USD 48 juta. Sedangkan pada tahun 2022 sebesar 1 miliar kilogram ore nikel. (*)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

RUPST Pelindo 2025: Kontribusi ke Negara Rp7,81 Triliun

Jakarta (Maritimnews) – Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) Tahun Buku 2025 PT Pelabuhan…

1 day ago

IPC TPK Jambi Dukung Ekspor 19,2 Ton Kopi Kerinci ke Mesir

Jambi (Maritimnews) - Dalam rangka mendukung kelancaran ekspor kopi robusta asal Kerinci ke negara Mesir…

2 days ago

Januari – Mei 2026, Arus Penumpang Pelindo Regional 4 Melesat 10,2% YoY

Makassar (Maritimnews) - PT Pelindo (Persero) Regional 4 mencatat trafik arus penumpang selama periode Januari–Mei…

4 days ago

Januari – Mei 2026, Throughput IPC TPK Capai 1,49 Juta TEUs

Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) mencatat pertumbuhan arus petikemas sebesar 6,1 persen…

5 days ago

Direct Baru di IPC TPK, MV AS Carolina ke Tiongkok Selatan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) memperkuat konektivitas logistik internasional melalui pelayanan perdana…

7 days ago

IPC TPK ReWear Project & Seragam Bekas

Jakarta (Maritimnews) - PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) menghadirkan langkah inovatif dalam mendukung keberlanjutan…

1 week ago