Published On: Mon, Oct 2nd, 2017

Penguatan Demokratisasi Sebagai Pilar Pembangunan Maritim

Konsep Pebangunan Berkelanjutan.

Konsep Pebangunan Berkelanjutan.

Oleh: Achmad Rizal dan Heti Herawati

MN, Bandung – Apa hubungan antara demokrasi dan pembangunan? Pertanyaan ini mungkin sedikit klasik dalam konteks Indonesia hari ini, dan boleh jadi dianggap sebagian orang sebagai berkonotasi masa lalu.

Hal ini tidak lain karena istilah ‘pembangunan’ (development) hampir identik dengan pemerintahan Orde Baru yang telah berlalu, di mana pembangunan dalam konteks Orde Baru adalah pertumbuhan ekonomi (economic growth) dengan ‘trickle-down effect‘-nya melalui stabilitas politik yang bertumpu pada pendekatan keamanan, untuk tidak menyebutnya represi sosial politik.

Sementara itu, di kalangan penggiat masyarakat dan lembaga-lembaga keuangan asing yang bergerak di Indonesia, dalam dua atau tiga tahun terakhir terjadi pergeseran program, yang pada awalanya program-program tersebut bertumpu pada penguatan demokrasi bergeser kepada pembangunan dan pemberdayaan masyarakat, seperti pengurangan kemiskinan, pengembangan kesehatan, pelatihan untuk lapangan kerja, dan seterusnya.

Apa yang menyebabkan pergeseran tersebut terjadi? Alasannya bisa jadi sederhana sekali. Demokrasi tidak bisa bertumbuh dan menguat jika masih banyak rakyat miskin dan tidak memiliki pekerjaan dan bila kebutuhan dasar mereka untuk hidup tidak terpenuhi.

Kemiskinan dan pengangguran membuat masyarakat rentan terhadap berbagai bentuk manipulasi politik. Sebaliknya, demokrasi hampir bisa dipastikan lebih kuat, jika kesejahteraan rakyat meningkat.

Pembangunan sektor kemaritiman sudah hampir 5 tahun berjalan seiring dengan demokrasi berlangsung di negeri ini. Lalu, pembangunan apa saja yang berhasil dilaksanakan dalam kurun tersebut? Yang paling kelihatan sepertinya adalah pembangunan politik, khususnya pada tingkat kelembagaan, meski belum menyentuh pedatambangunan budaya politik. Budaya politik kita masih belum sepenuhnya sesuai dengan kerangka demokrasi.

Dengan demikian, pembangunan ekonomi seharusnya lebih daripada sekedar penyajian  statistik pertumbuhan.  Pembangunan tersebut sepatutnya juga terlihat dalam peningkatan riil kesejahteraan rakyat. Pertumbuhan ekonomi penting pada tingkat makro, tapi pada saat yang sama kemiskinan, kelaparan, dan pengangguran yang langsung dialami rakyatnya semestinya juga berkurang.

Maka, seharusnya demokrasi menjadi lebih bermakna bagi pembangunan dan juga bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Untuk itu, pertama-tama, mabuk demokrasi harus segera berhenti dan sudah saatnya memanfaatkan demokrasi itu untuk menggalang momentum pembangunan.

Demokrasi telah melahirkan pemerintahan pilihan rakyat dan pemerintahan itu seyogyanya berupaya sekeras mungkin untuk memenuhi hak-hak dasar warga dalam berbagai bidang kehidupan secara lebih baik dan berkelanjutan.

Oleh karena itu, tema pembangunan berkelanjutan (sustainable development) menjadi agenda pembangunan yang semakin penting dan strategis pada hampir semua negara di dunia.

Malangnya, bagi negara berkembang seperti Indonesia, menerapkan pembangunan berkelanjutan seolah-olah merupakan hal yang dilematis.  Hal ini berdasarkan pada persepsi dan pengertian, bahwa aplikasi konsep penguatan demokrasi dalam pembangunan berkelanjutan berarti akan mengurangi produktivitas pembangunan itu sendiri.

Padahal, dengan laju pertumbuhan penduduk yang jauh lebih besar dari pada negara-negara maju, negara-negara berkembang memerlukan penanganan sistem demorasi yang kuat.

Untuk dapat memahami makna dari demokrasi dan pembangunan yang berkelanjutan tersebut, perlu mengenali lebih dahulu konsep (paradigma) pembangunan berkelanjutan (sustainable development).

Sejak awal dekade 1980-an bertepatan dengan dikeluarkannya dokumen Strategi Konservasi Bumi (World Conservation Strategy) oleh IUCN (International Union for the Conservation of Nature), telah banyak muncul berbagai definisi tentang pembangunan berkelanjutan oleh para pakar maupun organisasi keilmuan.

Namun, definisi yang secara umum diterima oleh masyarakat internasional adalah definisi yang disusun oleh Brundtland Commission, yakni pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan untuk memenuhi kebutuhan saat ini, tanpa menurunkan atau merusak kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya (WCED, 1987).

Lain halnya dengan kebanyakan definisi pembangunan  berkelanjutan yang disusun oleh sebagian besar kelompok ultra konservasionis (deep ecologists), definisi di atas tidak melarang aktivitas pembangunan ekonomi, tetapi menganjurkannya dengan persyaratan bahwa laju (tingkat) kegiatan pembangunan tidak melampaui daya dukung (carrying capacity) lingkungan alam.

Dengan demikian, generasi mendatang tetap memiliki aset sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan (environmental services) yang sama, atau kalau dapat lebih baik dari pada generasi yang hidup sekarang.

Meskipun secara konsepsual definisi pembangunan berkelanjutan dari Brudtland Commission sangat menarik, tetapi menimbulkan pertanyaan atau kendala dalam penerapannya.  Pengertian tentang kebutuhan (needs) jelas berbeda antara satu individu atau kelompok masyarakat (bangsa) dengan yang lainnya.  Seringkali persoalan pembangunan berkelanjutan bukan urusan teknis belaka, sehingga hanya menempatkan masyarakat sebagai instrumen. Padahal masyarakat adalah pelaku. Sungguh tepat apa yang ditulis oleh Nigel Cross (2001), ”If sustainable development is to be realised it has to be built on the consent and support of those whose lives are affected”.

Bila diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia kira- kira seperti ini, masyarakat yang kena-mengena dengan persoalan pembangunan, tidak dapat ditinggal begitu saja dalam pengambilan keputusan.

Kegagalan penanganan hambatan pembangunan berkelanjutan selama ini, membuka ruang untuk koreksi dari pendekatan yang mengandalkan pengaturan dan pengawasan ke arah pendekatan yang lebih mengandalkan inisiatif otonom perorangan atau lembaga.

Sudah saatnya, penanganan pembangunan didekati dengan paradigma good governance sebagai sebuah paradigma sosial baru, yang oleh Fridjof Capra (1986) didefinisikan sebagai himpunan konsep, nilai, persepsi dan tindakan yang diterima oleh masyarakat, yang membentuk cara pandang terhadap realitas dan kesadaran kolektif sebagai dasar masyarakat menata dirinya sendiri. Salah satu unsur yang paling dibutuhkan dalam merealisasikan pembangunan berkelanjutan saat ini adalah unsur demokratisasi.

Pergeseran paradigma di atas menjawab tuntutan perubahan sasaran dari sekedar pemerintahan yang efisien dan kompeten ke pemerintahan demokrasi.  Kata pemerintahan yang demokratis tidak hanya mencakup lembaga politik dan administratif dalam pemerintahan, tetapi juga mencakup hubungan antara pemerintah dan masyarakat.

Sebagai konsekuensinya, pemerintah dituntut untuk bekerja sama dengan semua stakeholders (pihak-pihak) yang merasakan manfaat dan menanggung dampak kerusakan pembangunan yang dalam hal ini adalah masyarakat itu sendiri.

Dengan proses identifikasi yang hati-hati, kepentingan stakeholders dapat diwakili oleh kelompok swadaya masyarakat (KSM) dan lembaga swadaya masyarakat (LSM), kalangan bisnis dan industri, perguruan tinggi, media, serta instansi pemerintah.

Oleh karena itu, untuk mengoperasikan paradigma pembangunan berkelanjutan tersebut, perlu disederhanakan melalui kerangka segitiga pembangunan berkelanjutan (environmentally sustainable development triangle), seperti yang disajikan pada gambar di halaman berikutnya.

Pages: 1 2 3 4

About the Author

- Redaktur

Leave a comment

XHTML: You can use these html tags: <a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

WP Twitter Auto Publish Powered By : XYZScripts.com