MNOL – (Ensiklopedia Maritim)
Diterimanya konsep Negara kepulauan secara Internasional tidak sertamerta membuat satu Negara dapat sesuka hatinya melarang kapal asing memasuki wilayahnya termasuk wilayah territorial Negara tersebut sekalipun. Disinilah perbedaaan pengaturan wilayah laut dan wilayah darat dimana di wilayah laut terdapat perbedaan hak Negara pantai disetiap zona wilayah lautnya (baca: Beda Kedaulatandan Hak Berdaulat di Laut Menurut UNCLOS 1982
Negara Kepulauan Menurut UNCLOS 1982 pasal (46) adalah: Suatu negara yang seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan dapat mencakup pulau-pulau lain. Sedangkan yang dimaksud “Kepulauan” dalam ayat (b) merupakan gugusan pulau, termasuk bagian pulau, perairan diantaranya dan lain-lain wujud alamiah yang hubungannya satu sama lainnya demikian eratnya sehingga pulau-pulau, perairan dan wujud alamiah lainnya itu merupakan suatu kesatuan geografi, ekonomi dan politik yang hakiki, atau yang secara historis dianggap sebagai demikian.
Dalam pengaturan Hukum Laut Internasional, Negara kepulauan seperti Indonesia diharuskan mengakomodasi kepentingan Internasional khususnya kepentingan pelayaran dan penerbangan melalui perairan kepulauan dan laut teritorialnya. Ringkasnya kapal asing masih dapat memasuki wilayahlaut Indonesia dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Ada tiga jenis lintas yang diatur dalam UNCLOS 1982 yakni: Hak lintas damai di laut teritorial, lintas alur laut kepulauan dan lintas transit. Berikut definisinya menurut UNCLOS 1982.
Jakarta (Maritimnews) - Kunjungan Mahasiswa dan Mahasiswi Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Indonesia (UI) ke…
Pontianak (Maritimnews) - Dukungan perusahaan IPC Terminal Petikemas terhadap Asta Cita ke-4 Pemerintah Republik Indonesia…
Jakarta (Maritimnews) – IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) Area Teluk Bayur bersama PT Pelabuhan Tanjung…
Jambi (Maritimnews) - Indonesia adalah produsen dan eksportir utama kayu manis global, menguasai sekitar 41%…
Dwelling time yang masih jauh di atas standar internasional bukan sekadar masalah teknis kepelabuhanan —…
Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) memperkuat sinergitas optimalisasi Terminal Kijing Mempawah Kalimantan Barat…