Ditjen Hubla Tegaskan Kelaiklautan Kapal jadi Syarat Mutlak untuk Keselamatan Pelayaran

 

Rakornis Peraturan Dirjen Hubla tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal di Hotel Alila Jakarta yang dibuka Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla.

MNOL, Jakarta – Memastikan kelaiklautan kapal sebagai komponen persyaratan paling penting yang harus terpenuhi di kapal sebelum diberikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk mewujudkan keselamatan pelayaran tentunya menjadi tanggung jawab Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM melihat bahwa penyelenggaraan kelaiklautan kapal harus dijadikan prioritas dan harus diimplementasikan lebih baik lagi oleh Unit Penyelenggara Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kami telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No HK.103/2/19/ DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal agar UPT-UPT dapat melaksanakannya dengan baik untuk mewujudkan dan memastikan keselamatan pelayaran di wilayahnya,” ujar Tonny.

Lebih lanjut Tonny Budiono juga mengemukakan bahwa jumlah kapal berbendera Indonesia selalu bertambah dari waktu ke waktu sehingga teknis persyaratan kelaiklautan kapal tentunya mengalami perubahan seiiring bertambahnya waktu dan teknologi yang digunakan.

“Di IMO (International Maritime Organization) sendiri beberapa persyaratan kelaiklautan diubah sebagai hasil analisa terhadap suatu kecelakaan yang terjadi yang tentunya semua bertujuan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran,” jelas Tonny.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan menyelenggarakan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal yang dilaksanakan pada tanggal 12 – 13 Oktober 2016 di Hotel Alila Pecenongan Jakarta

Acara itu dibuka Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ir. Sugeng Wibowo, MM mewakili Dirjen Hubla yang dihadiri oleh Kepala UPT di lingkungan Ditjen Hubla seluruh Indonesia.

Rakornis merupakan upaya yang dilakukan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku administrator di bidang keselamatan pelayaran untuk menyiapkan SDM yang mumpuni di UPT-UPT dalam mengatur dan memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan lebih baik lagi.

“Direktur Jenderal Perhubungan Laut meminta kepada kita semua untuk memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat pengguna jasa transportasi laut. Yang sudah baik harus dapat ditingkatkan, lebih efisien dan efektif serta mempermudah stakeholder dalam melaksanakan kegiatannya dengan tetap menjunjung tinggi aspek keselamatan pelayaran sebagai prioritas utama,” ujar Sugeng Wibowo saat membacakan sambutan Dirjen Hubla.

Menurut Sugeng, Rakornis membahas lebih lanjut perubahan mendasar yang ada di Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK.103/2/19/DJPL-16 tentang Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal dibandingkan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebelumnya yaitu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor PK.101/1/4/DJPL-13 tentang Pelaksanaan Penyelenggaraan Kelaiklautan Kapal.

“Persyaratan kelaiklautan kapal di Indonesia tidak terlepas dari dinamika perkembangan teknologi perkapalan serta peraturan Internasional yang dikeluarkan oleh IMO yang juga berubah. Untuk itu Direktorat Jenderal Perhubungan Laut harus dapat bergerak dinamis dengan melakukan penyesuaian peraturan yang ada dengan perkembangan kondisi geografis dan budaya Indonesia,” pungkasnya. (Bayu/MN)

 

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

7 hours ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

15 hours ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

1 day ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

1 day ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

3 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

4 days ago