Categories: EkonomiTerbaru

Susi Pudjiastuti: Kenaikan MSY Buah Perangi Illegal Fishing

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti saat memberikan penjelasan mengenai manfaat kenaikan MSY dalam perang melawan illegal fishing.

MN, Jakarta – Usaha pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dalam memerangi Illegal Unreported and Unregulated (IUU) Fishing telah menampakkan hasil yang nyata. Tak hanya mengusir para pencuri ikan dari lautan Indonesia, kebijakan ini juga mampu meningkatkan stok ikan lestari atau maximum sustainable yield (MSY) di lautan Indonesia.

Berdasarkan hasil kajian Komisi Nasional Pengkajian Stok Ikan (Kajiskan), MSY Indonesia naik dari 7,3 juta ton pada 2015, menjadi 9,93 juta ton pada 2016, dan 12,541 juta ton pada 2017. Hal ini tentu mematahkan pandangan yang menyebut kebijakan penanggulangan illegal fishing dengan penenggelaman dan moratorium kapal eks-asing di Indonesia tidak mendatangkan manfaat yang jelas.

Peningkatan MSY ini juga membawa dampak terhadap nilai tukar nelayan (NTN) yang mencapai 110 dan nilai tukar usaha perikanan (NTUP) Nelayan yang mencapai 120 pada tahun 2016. Nilai ekspor meningkat 5,8 persen dari US$ 3,94 juta (2015) menjadi US$ 4,17 juta (2016). Selain itu, terjadi pula penurunan impor hingga 70 persen, di mana tahun 2016, kuota impor yang terpakai hanya 20 persen dari kuota yang telah disediakan. Peningkatan juga terjadi pada konsumsi ikan masyarakat Indonesia dari 37,2 kg per kapita tahun 2014, menjadi 41,1 kg per kapita tahun 2015, dan 43,9 kg per kapita tahun 2016. Pemerintah bahkan menaikkan target konsumsi ikan menjadi 46 kg per kapita tahun ini, dan 50 kg per kapita 2019 mendatang.

“Jadi kalau ada yang tanya setelah Susi sukses berantas illegal fishing, what’s next? Peningkatan-peningkatan tersebut adalah jawabannya. Tapi pemberantasan illegal fishing ini tidak bisa dibilang sukses karena masih terus ada pencurian ikan, dan kesuksesan itu tidak akan pernah ada accomplished final karena yang mencuri tetap ada saja, modusnya berbeda-beda,” ungkap Susi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/6).

Susi mencontohkan modus penggunaan kapal dalam negeri tetapi mempekerjakan nelayan asing yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia masih sering terjadi. Begitu pula dengan praktik bongkar muat atau transshipment di laut lepas oleh kapal-kapal asing yang terpantau melalui Global Fishing Watch.

“Jadi memang benar kalau ikan itu tidak beragama dan tidak berkebangsaan. Tetapi daerah teritorial EEZ (exclusive economic zone) kita telah ada dalam UNCLOS (The United Nations Convention on The Law of The Sea) dan aturan umumnya. Jadi kalau ikan itu berada di laut kita, di bawah EEZ kita, hak milik kita,” tutur Susi.

Susi juga menanggapi pendapat yang mengatakan ikan akan berpindah tempat ke perairan lain dan mati dimakan predator jika izin penangkapan dibatasi. Menurutnya, hanya tuna yang berimigrasi, tidak semua jenis ikan. Meskipun berimigrasi, breeding zone 68% tuna jenis yellowfin berada di Laut Banda. Dengan demikian, nelayan tradisional pun dapat ikut menikmati stok ikan tuna yang juga banyak tersedia di pinggir pantai. Selain itu, menurutnya tidak akan ada ikan yang mati dimakan predator. “Ikan pasti akan mati, seperti makhluk hidup lainnya. Tetapi, sebelum ikan mati pasti bertelur, beranak dulu untuk regenerasi karena itu bagian dari sustainability sebuah perkembangan makhluk hidup. Ikan lahir fitrahnya itu untuk beranak-pinak. Tidak ada ikan yang begitu hidup langsung mati,” terang Susi.
Susi juga membantah jika kebijakan yang ditetapkan KKP telah mematikan industri perikanan akibat pelarangan kapal-kapal eks-asing beroperasi. “Jadi industri mana yang dimaksud? Kalau industri yang dimaksud adalah kapal-kapal ikan eks-asing atau kapal asing yang ada di Indonesia yang berhenti dan maunya (diizinkan) sekarang, ya tidak bisa. Kenapa? Karena kapal-kapal itu adalah kapal-kapal bukti alat kejahatan, masa disuruh pakai jalan, ya tidak boleh,” tegasnya.

Susi berpendapat, selama ini Indonesia sudah cukup berbaik hati kepada para pemilik kapal asing dengan hanya menyita kapal tersebut, tidak menenggelamkannya. Namun, permintaan untuk mengizinkan kembali kapal-kapal tersebut untuk beroperasi adalah permintaan yang tidak mungkin dikabulkan. Untuk itu, ia meminta para pejabat pemerintahan khususnya, agar mengerti dan mendukung kebijakan yang dijalankan KKP.

“Yang jelas dan pasti, kedaulatan negara kita, kalau ikan ini berenang di EEZ Indonesia dan di teritorial Indonesia, itu milik kita. Dan siapa yang mencuri akan kita tenggelamkan,” pungkasnya.

(Anugrah/MN)

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

PTP Nonpetikemas Dorong Peningkatan Kompetensi TKBM di Pelabuhan Panjang

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Tanjung Priok (PTP Nonpetikemas) memberikan pelatihan dan sertifikasi kepada 10…

4 days ago

DANANTARA dan Tugas Sejarah Transformasi Ekonomi Nasional Bagi Keadilan Sosial Rakyat

Oleh: Arief Poyuono, SE, M.Kom Indonesia sedang memasuki sebuah fase penting dalam perjalanan ekonomi nasional.…

6 days ago

Uji Emisi di Tanjung Priok, Pelindo Ajak Ekosistem Pelabuhan Jaga Lingkungan

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendorong kolaborasi pengendalian emisi kendaraan di…

2 weeks ago

Sosialisasi Perkuat Ekosistem Vendor Pelindo Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo memperkuat ekosistem vendor di wilayah Regional…

2 weeks ago

Semester I 2026, Arus Barang PMT Tumbuh 10,85 persen

Medan (Maritimnews) – PT Pelindo Multi Terminal (PMT), anak usaha PT Pelabuhan Indonesia (Persero) yang…

2 weeks ago

FSP BUMN Bersatu Dukung RUU Ketenagakerjaan, Adaptif Dengan Perubahan Ekosistem Berusaha

Jakarta (Maritimnews) – Dalam rangka pemenuhan keputusan MK soal pembentukan RUU Ketenagakerjaan, para Pimpinan DPR…

2 weeks ago