Tingkatkan Transparansi dan Efisiensi, KKP Luncurkan Petunjuk Teknis Online dan Help Desk Bantuan Pemerintah

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti

MN, Jakarta – Salah satu program Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti untuk meningkatkan transparansi, efektivitas, dan efisiensi di tubuh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) adalah program perubahan tata kelola Bantuan Pemerintah. Hari ini, Senin (17/7), KKP mengumumkan jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah KKP di tahun 2017.

Pengumuman melalui laman daring KKP (www.kkp.go.id) juga mencakup unit pengelola informasi (Help Desk Unit) untuk menjawab pertanyaan dan menampung saran, pendapat, atau pengaduan masyarakat terkait Bantuan Pemerintah KKP tahun 2017.

“Saya ingin masyarakat dapat memiliki akses langsung terhadap informasi bantuan pemerintah. Semua program KKP harus diterima langsung oleh stakeholders. Jangan ada lagi yang main-main, dan saya tidak mau dapat laporan lagi kalau yang dapat bantuan dari KKP orang-orang itu saja,” ujar Susi di Jakarta.

Bantuan pemerintah dalam hal ini KKP merupakan program pembangunan yang diterima langsung oleh masyarakat bidang kelautan dan perikanan sebagai stakeholders KKP. Bantuan Pemerintah ini berjumlah 36 jenis yang dilaksanakan oleh unit-unit Eselon 1 KKP, seperti Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (DJ PRL), Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJ PT), Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya (DJ PB), dan Direktorat Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (DJ PDSPKP).

Di masa kepemimpinannya, Susi telah melakukan perubahan tata kelola Bantuan Pemerintah KKP meliputi, antara lain, pengumuman jenis, syarat, dan jumlah bantuan yang tercantum dalam dokumen petunjuk teknis Bantuan Pemerintah. KKP juga tidak lagi memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai yang bertujuan untuk menurunkan potensi penyelewengan.

Dengan adanya perubahan tata kelola ini, diharapkan pelaksanaan Bantuan Pemerintah KKP dapat terhindar dari praktik pencaloan dan penipuan, dan masyarakat memiliki kesempatan yang sama dalam menerima bantuan dari KKP.

Anugrah/MN

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

4 days ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

4 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

5 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

5 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

7 days ago