Pastikan Kapal Ramah Lingkungan, Menteri Susi Tinjau Pendataan Kapal Nelayan di Tegal

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau pendataan, verifikasi dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan, yang sedang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal pada Jumat (2/2).

MN, Jakarta – Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meninjau pendataan, verifikasi, dan validasi kapal nelayan dengan alat tangkap tidak ramah lingkungan yang sedang berlangsung di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal pada Jumat (2/2).

Pendataan kapal nelayan tersebut dilakukan untuk memastikan ukuran kapal dan alat tangkap yang digunakan sudah ramah lingkungan sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (trawl) dan Pukat Tarik (seine nets) yang resmi diberlakukan mulai 1 Januari 2018.

Dalam kunjungannya, Menteri Susi berdialog dengan peserta pendataan kapal dan berpesan untuk selalu jujur saat melaut. “Nelayan harus jujur. Kalau punya kapal besar jangan ngaku punya kapal kecil,” ujarnya.

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah bekerjasama dengan beberapa perbankan BUMN, untuk memfasilitasi permodalan para nelayan. Menteri Susi pun berpesan, para nelayan dapat menggunakan fasilitas tersebut untuk mendukung permodalan pergantian kapal. “Kita udah nyedian fasilitas pinjaman dari bank. Itu bisa digunakan,” lanjutnya.

BRI dalam hal ini salah satu perbankan BUMN yang digandeng KKP mendukung penuh fasilitas peminjaman modal untuk para nelayan mengganti alat tangkapnya. Adalah Wakil Pemimpin Wilayah BRI Semarang Sunar Hartono mengaku, nelayan yang melakukan peminjaman sangat tertib menaati aturan yang ada dan jarang mengalami kredit macet.

“Selama ini nelayan bagus dalam pembayaran cicilan. Kami berharap dengan fasilitas yang diberikan ini, dapat dimanfaatkan dengan baik oleh nelayan,” ungkapnya.

Sebagai informasi, pemerintah melalui tim khusus penyelesaian pengalihan alat tangkap ikan yang dilarang sudah mulai bergerak sejak Kamis (1/2). Ini merupakan tindak lanjut dari kesepakatan dari pertemuan antara perwakilan nelayan dengan presiden di Istana Presiden dua pekan lalu.

Menteri Susi juga kembali mengingatkan bahwa telah disepakati penggunaan alat tangkap cantrang tetap beroperasi hingga pengalihan alat tangkap nelayan selesai. Pemerintah juga memberikan perpanjangan waktu kepada kapal cantrang untuk tetap melaut dengan kondisi tidak ada penambahan kapal cantrang. Kapal yang berlayar juga harus diukur ulang dan hanya berlayar di Pantai Utara Pulau Jawa.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

GERTAK: Presiden Prabowo Subianto Copot Menkeu Purbaya Terkait Dugaan Isu Jual-Beli Jabatan

Jakarta (Maritimnews) - Jual-beli jabatan merupakan salah satu awal permulaan dan bentuk tindak pidana korupsi…

1 day ago

Survei IDM Ungkap Dua Sisi Bea Cukai: Pelayanan Bagus, Namun Kebijakan Tarif Masih Jadi PR

Jakarta (Maritimnews) - Hasil survei Indonesia Development Monitoring (IDM) terhadap pengguna jasa Direktorat Jenderal Bea…

2 days ago

Analisis Penerbitan PMK 51/2026 tentang Angkutan Barang Terusan

Peraturan Menteri Keuangan No.51 tahun 2026 adalah aturan Kementerian Keuangan yang mengatur tentang Angkut Terus…

2 days ago

TPS Gelar Sosialisasi Bisnis Operasional Bersama GINSI Jatim

Surabaya (Maritimnews) - Kolaborasi antar instansi menjadi faktor penting dalam menciptakan layanan logistik efisien, transparan,…

3 days ago

Atasi Kepadatan, Pelabuhan Tanjung Wangi Kini Dilayani Empat Kapal

Banyuwangi (Maritimnews) - Aktivitas bongkar muat kendaraan melalui kapal Roll On-Roll Off (Ro-Ro) di pelabuhan…

5 days ago

Pelindo Regional 4 dan Kejati Maluku Perkuat Sinergi Hukum

Makassar (Maritimnew) – Dalam rangka memperkuat sinergi dalam penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata…

6 days ago