Pendataan Kapal Cantrang Berlanjut, 156 Nelayan Tegal Sanggup Pindah Alat Tangkap

Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (Pur) Widodo.

MN, Tegal – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendata ulang, verifikasi, serta validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal. Hal ini terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Antusias para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Sabtu (3/2).

“Hari ini antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan. Sementara 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkapnya,” ungkap Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (Pur) Widodo.

Widodo menjelaskan terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown. “Markdown itu artinya ukurannya melebihi yang di surat. Jadi di dalam surat tertera 30GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT bahkan 155 GT,” ungkapnya.

Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Sedangkan selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.

“Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik,” lanjutnya.

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak. “Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kita harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya , kami minta harus ada. Karena kita ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini,” ungkapnya.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu. “Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayam cantrang dipersilahkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari lalu di Kota Tegal. Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Kebersamaan Idul Adha jadi Momentum bagi IPC TPK

Jakarta (Maritimnews) - Melalui semangat Hari Raya Idul Adha, IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) berharap…

6 hours ago

Pelindo Cilacap Salurkan Hewan Qurban Idul Adha 1447 H Bagi Masyarakat Sekitar

Tanjung Intan (Maritimnews) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Adha 1447 H/2026 M, program…

7 hours ago

Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Salurkan Hewan Qurban 1447 H/2026 M

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok melaksanakan penyerahan Bantuan Program…

13 hours ago

Dirut Pelindo Hadiri Penyerahan Kurban Regional 4

Makassar (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan total 35 ekor sapi kurban…

13 hours ago

Dukung Fiskal Nasional, SPTP Catat Kontribusi Rp1,73 Triliun

Surabaya (Maritimnews) Sepanjang tahun 2025, PT Pelindo Terminal Petikemas (SPTP) mencatat kontribusi kepada negara mencapai…

14 hours ago

Jelang Idul Adha 2026, Livestock SPMT Tumbuh sebesar 6,7%

Medan (Maritimnews) - Optimalisasi layanan di seluruh pelabuhan, Subholding Pelindo Multi Terminal (SPMT) Group berkomitmen…

1 day ago