Pendataan Kapal Cantrang Berlanjut, 156 Nelayan Tegal Sanggup Pindah Alat Tangkap

Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (Pur) Widodo.

MN, Tegal – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terus mendata ulang, verifikasi, serta validasi kapal-kapal cantrang di Kota Tegal. Hal ini terkait keputusan Presiden Joko Widodo yang mengizinkan kapal cantrang kembali beroperasi selama masa pengalihan alat tangkap ikan menjadi ramah lingkungan.

Antusias para nelayan terlihat pada hari ketiga pendataan ulang kapal dengan alat tangkap cantrang di Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) Tegalsari, Kota Tegal, Sabtu (3/2).

“Hari ini antusias nelayan sangat terlihat. Hingga hari ketiga sebanyak 156 nelayan menyanggupi mengganti alat tangkapnya, yang ditandai dengan penandatanganan surat pernyataan kesanggupan. Sementara 31 pemilik kapal lainnya menolak untuk mengganti alat tangkapnya,” ungkap Ketua Tim Khusus Peralihan Alat Tangkap Yang Dilarang, Laksdya (Pur) Widodo.

Widodo menjelaskan terdapat ratusan kapal yang terindikasi melakukan markdown. “Markdown itu artinya ukurannya melebihi yang di surat. Jadi di dalam surat tertera 30GT, padahal aslinya ada yang 50, ada yang 100 GT bahkan 155 GT,” ungkapnya.

Adapun kapasitas kapal lebih dari 30 GT, maka yang mengeluarkan izin seharusnya dari pemerintah pusat. Sedangkan selama ini izin yang mereka miliki dari pemerintah daerah.

“Sampai dengan hari ini sudah terdata 197 pemilik, yang sudah cek fisik ada 241 kapal dari 131 pemilik,” lanjutnya.

Sementara untuk proses pendaftaran, pemilik kapal diharuskan datang langsung, agar dapat memastikan data-data yang ada akurat. Jika tidak, maka pendaftaran pun ditolak. “Jadi pendaftarannya ini, pemiliknya yang kita harapkan datang langsung. Tatkala bukan pemiliknya , kami minta harus ada. Karena kita ingin data-data yang akurat dari kepemilikan kapal ini,” ungkapnya.

Widodo menjelaskan, pendataan ulang kapal ini merupakan bentuk komitmen KKP dalam menjalankan perintah Presiden Joko Widodo pada 17 Januari 2018 lalu. “Setelah itu baru kami berikan rekomendasi untuk berlayar. Sebagaimana arahan Presiden, nelayam cantrang dipersilahkan berlayar tanpa batasan waktu hingga selesai mengganti alat tangkapnya,” tutupnya.

Sebelumnya, pemerintah telah melakukan pendataan ulang, verifikasi dan validasi kapal-kapal cantrang sejak Kamis 1 Februari lalu di Kota Tegal. Nantinya pendataan ulang juga dilakukan di Batang, Pati, Rembang hingga Pekalongan.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

43 minutes ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

2 days ago

IPC TPK dan Mitra PBM Dorong Operational Excellence

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka menghadirkan layanan terminal yang unggul (Operational Excellence) berkelanjutan, PT IPC…

7 days ago

Hari Lingkungan Hidup 2026, Kolaborasi Pelindo Regional 2 Priok dan Pemkot Jakut

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 PT Pelabuhan Indonesia (Persero)…

7 days ago

Transformasi Terminal Sri Bintan Pura Tingkatkan Sinergitas

Tanjung Pinang (Maritimnews) - Langkah Transformasi Terminal Penumpang Sri Bintan Pura di Tanjung Pinang telah…

7 days ago

Jalan di Balik Dermaga: Menuntaskan Hinterland yang Terlupakan

Investasi besar pada terminal pelabuhan tanpa membenahi konektivitas di belakangnya ibarat membangun mulut tanpa tenggorokan.…

1 week ago