Categories: EkonomiTerbaru

Demi Industri Kecil, DJBC Ubah Aturan Impor Barang Kiriman

Dirjen BC, Heru Pambudi

MN, Jakarta – Dalam rangka melindungi industri kecil dan menengah dalam negeri, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mengubah aturan terkait impor barang kiriman lewat e-commerce.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan nomor 112/PMK.04/2018, Pemerintah melakukan penyesuaian nilai pembebasan (de minimis value) bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) atas barang kiriman dari sebelumnya USD 100 menjadi USD 75 per orang per hari.

Dirjen Bea dan Cukai, Heru Pambudi menjelaskan, bahwa perubahan diambil untuk menciptakan level playing field antara hasil produksi dalam negeri yang produknya mayoritas berasal dari IKM yang membayar pajak dengan produk-produk impor melalui barang kiriman serta impor distributor melalui kargo umum.

“Pertimbangan ini diambil berangkat dari masukan beberapa asosiasi IKM, Kementerian Perindustrian, asosiasi forwarder (ALFI), dan pengusaha retail atau distributor offline,” ujarnya.

Ditjen Bea dan Cukai melalui perubahan aturan barang kirimin ingin agar masyarakat dapat memanfaatkan pembebasan bea masuk dan PDRI untuk barang kiriman yang memang ditujukan untuk keperluan pribadi. Selain itu pemerintah tentu ingin mendorong produksi lokal, dan mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.

Selain itu penyesuaian de minimis value tersebut juga merupakan rekomendasi dari World Customs Organization di mana hasil studi tentang perkembangan e-commerce menunjukkan bahwa praktik under-declaration, under-valuation, misdeclaration, splitting barang kiriman kian marak.

“Studi untuk perubahan aturan, didukung oleh data penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai, dimana terdapat importir yang melakukan 400 kali kegiatan impor dalam satu hari dengan nilai rata-rata per invoice-nya sekitar USD 75,” pungkasnya.

(Bayu/MN)

maritimnew

Akun ini merupakan akun milik tim redaksi MaritimNews.com dan dikelola oleh tim. akun twitter @MaritimNewsCom

Share
Published by
maritimnew

Recent Posts

Rekayasa Ulang BUMN Melalui Danantara Sebagai Motor Penggerak Kekuatan Ekonomi Nasional

Ditulis oleh :Arief Poyuono (Komisaris Pelindo) Jakarta 4 Oktober 2026 "Jika Anda tidak bisa memberikan…

4 days ago

Implementasi EAZI di TTL Group, Tekan Port Stay

Surabaya (Maritimnews) - Terminal Petikemas Teluk Lamong (TTL) Group berkolaborasi berbagi peran dengan KSOP Utama…

5 days ago

TPS Gelar Safety Stand Down, Perkuat Budaya Keselamatan Kerja

Surabaya (Maritimnews) - Komitmen PT Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terhadap safety culture terus dilaksanakan secara…

5 days ago

Fit to Drive IPC TPK bagi 150 Sopir Truk Peti Kemas

Jakarta (Maritimnews) - Bertepatan dengan perayaan Hari Pelindo ke-5, PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK)…

6 days ago

Pelindo 5 Tahun Bersatu, Perkenalkan ADHARA

Jakarta (Maritimnews) - Bersamaan dengan memperingati Hari Ulang Tahun ke-5 PT Pelabuhan Indonesia atau Pelindo,…

6 days ago

Kapal dan Pelabuhan: Kisah Cinta yang Tidak Perlu Dimerger

Oleh: Laksda TNI (Purn) Dr. Soleman B Ponto. ST, SH, MH Konon, di dunia maritim…

7 days ago