Alasan Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta Adukan Pelanggaran Administrasi Gubernur DKI

Gubernur Propinsi DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama.

MNOL, Jakarta Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta melaporkan dugaan pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur Propinsi DKI Jakarta. Pelaporan ini secara khusus terkait dengan pelanggaran administrasi dalam proyek reklamasi Pulau C dan Pulau D yang menurut mereka sudah terlihat jelas permasalahan administrasinya.

Pelaporan ini meliputi enam dugaan pokok pelanggaran utama. Pertama, pelanggaran proses pembangunan yang tidak sejalan dengan Perda Tata Ruang dengan membangun dua pulau yang tergabung. Hal ini jelas-jelas telah melanggar Pasal 69 ayat (1), Pasal 70 ayat (1) dan Pasal 73 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007.Ketentuan ini tidak hanya menyasar pemegang izin reklamasi yang tidak membangun sesuai dengan ketentuan tetapi juga pejabat yang mengeluarkan izin tidak sesuai dengan ketentuan rencana tata ruang yang telah dinyatakan dalam Peraturan Daerah Mengenai Tata Ruang yaitu Perda Provinsi DKI Jakarta No. 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030.

Kedua, terbitnya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No. 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, Pulau D dan Pulau E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta yang melanggar Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 06/PRT/M/2007 tentang Pedoman Umum Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan. Permen PU mengatur Alur untuk dapat terbitnya suatu Peraturan mengenai panduan rancang kota atau dapat disebut juga dengan Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan (RTBL). Sebelum menerbitkan Pergub No. 206 Tahun 2016, wajib ada tiga peraturan daerah mengenai: Rencana Detail Tata Ruang Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Kota sehingga sangat jelas ada pelanggaran administrasi oleh Gubernur DKI Jakarta.

Keempat, Gubernur DKI Jakarta Telah Bertindak Sewenang-wenang karena Teluk Jakarta merupakan Kawasan Strategis Nasional sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional. Padahal Pasal 8 ayat (1) huruf a, c, Ayat (3) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang mengatur kewenangan dalam penetapan, perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang dari kawasan strategis nasional berada di tangan Pemerintah Pusat sebagai pihak yang berwenang dalam menerbitkan perizinan.

Kelima, menerbitkan perizinan tanpa mendasarkan pada Peraturan mengenai Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) sebagai kewajiban UU No. 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah UU No. 1 Tahun 2014. RZWP-3K menjadi arahan pemanfaatan sumber daya di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. Dalam menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi, seharusnya mendasarkan atas RZWP-3-K yang hingga pelaporan ini diajukan tidak pernah diterbitkan.

Keenam, pembangunan berbagai rumah dan ruko untuk kalangan ekonomi diatas Pulau C dan Pulau D telah melanggar UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup. Sebagaimana diketahui ada tersebar “Pengumuman Permohonan Penerbitan Izin Lingkungan Skala Amdal Rencana Kegiatan Reklamasi dan Pembangunan diatas Pulau C dan D” padahal pembangunan sudah berjalan. Hal ini sungguh melanggar Pasal 109 dan Pasal 111 ayat (2) UU No. 32 Tahun 2009.

Para pelapor meminta agar Ombudsman melakukan penilaian dan mengeluarkan keputusan yang tegas atas berbagai pelanggaran administrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta.

A.P Sulistiawan

Redaktur

Share
Published by
A.P Sulistiawan

Recent Posts

Usia 13 Tahun Jadi Momentum IPC TPK Pacu Transformasi dan Peningkatan Layanan

Jakarta (Maritimnews) - IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) resmi memasuki usia 13 tahun dalam melayani…

2 days ago

IPC TPK Fasilitasi Uji Emisi Truk Peti Kemas Gratis

Jakarta (Maritimnews) - Sebagai wujud nyata komitmen terhadap kelestarian lingkungan dan implementasi komitmen Environmental, Social,…

2 days ago

Apa Kabar SIMON TKBM Pelabuhan Internasional Tanjung Priok?

Jakarta (Maritimnews) - Pelabuhan Tanjung Priok pintu gerbang logistik utama Indonesia adalah world class port…

3 days ago

Pelindo Tanjung Priok Gelar Pemeriksaan Kesehatan & Sembako Gratis

Jakarta (Maritimnews) - PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 2 Tanjung Priok menunjukkan komitmennya mendukung kesejahteraan…

3 days ago

Momentum HUT IPC TPK Ke-13, Hadirkan Khitanan Massal di Cilincing

Jakarta (Maritimnews) – Menyambut HUT PT IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) ke-13 telah diawali dengan…

5 days ago

Maklumat Pelayanan, Komitmen Pelindo Regional 2 Tanjung Priok

Jakarta (Maritimnews) - Dalam rangka meningkatkan kepercayaan masyarakat dan pengguna jasa terhadap pelayanan terminal penumpang,…

7 days ago